Jumat, 24 May 2019 09:51 UTC
PROSES IZIN. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Rully Wahyu P. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Meski telah beroperasi sejak Senin 20 Mei 2019, wahana wisata Blitar Park belum mengantongi kelengkapan izin dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rully Wahyu P, mengatakan pemerintah telah menerapkan proses perizinan melalui sistem daring, Online Single Submission (OSS). Pengelola Blitar Park memang telah mengajukan pendaftaran izin, tapi persyaratannya belum lengkap.
“Blitar Park sudah melakukan pendaftaran izin melalui OSS, dan telah terbit NIB dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), namun saat ini masih melakukan proses pemenuhan komitmen izinnya berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” katanya, Jumat 24 Mei 2019.
Karena proses perizinannya belum lengkap, menurut dia, Blitar Park dilarang beroperasi secara penuh. Bahkan sesuai dengan pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, pada pasal 38, hanya pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha yang boleh melakukan uji coba operasional.
BACA JUGA: Blitar Park Bantah Belum Kantongi Izin Operasi Wisata
Dinas Penanaman Modal kini sudah berkirim surat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti penegakan aturan perundang-undangan itu. “Kami juga sudah bersurat ke Satpol PP Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam PP 24/2018,” ujarnya.
Ia menyayangkan pengelola Blitar Park yang nekat melakukan uji coba meski izinnya belum lengkap. Padahal, ia melanjutkan, pemerintah tak memungut biaya untuk seluruh proses perizinan dari awal hingga tuntas.
“Waktu penyelesaian izin kalau melalui OSS kurang lebih satu jam selesai,” katanya.
Menurut mantan Camat Selorejo itu, hanya proses perizinan mendirikan bangunan yang dikenai biaya retribusi. Itu pun besaran biayanya telah dirumuskan secara resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Ada rumusan hitungan dari dinas, kalau persyaratan lengkap kami selesaikan dalam waktu lima hari saja,” katanya.
BACA JUGA: Tim Gabungan Gelar Tes Urin dan Uji Kelaikan Kendaraan
Adapun untuk masa pengurusan UKL-UPL, ia melanjutkan, waktunya tergantung dari Dinas Lingkungan Hidup.
Blitar Park terletak di Dusun Kranggan Desa Pojok, Garum. Wahana wisata itu mulai dibuka pada Senin 20 Mei 2019 dan disebut menyamai wahana wisata di Kota Batu. Sejumlah fasilitas rekreatif tersedia, di antaranya bioskop lima dimensi. Untuk menikmati sarana wisata Blitar Park, pengunjung dipungut Rp 125 ribu per orang.
General Manager Wahana Wisata Blitar Park Cicik Yuniarti berdalih pembukaan pada 20 Mei lalu sekadar soft launching. Tapi memang ada kesalahan cetak pada undangan sehingga tertulis grand launching.
“Semua butuh proses, tapi itu tinggal menunggu penerbitan. Paling Jumat pekan depan sudah selesai (perizinan). Kami masih butuh masukan dan saran, sebagai bahan pertimbangan ke depannya,” kata Cicik di ruangan kerjanya, Kamis 23 Mei 2019.