Rabu, 30 January 2019 16:21 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengusaha perikanan untuk menggunakan buku katalog elektronik. Tujuannya untuk hasil tangkapan dari kapal ikan dapat terdata dan teradministrasi dengan baik dan benar.
“Kami juga mengeluarkan elektronik log book atau e-log book. Kalau dulu ada banyak kertas yang harus ditulis, sekarang cukup menggunakan log book,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, Rabu 30 Januari 2019.
Dengan menggunakan e-log book hasil tangkapan yang ditulis di dalamnya juga bisa langsung terkirim ke pusat. Namun sangat disayangkan karena hingga kini baru tercatat sekitar 2.500 aplikasi e-log book yang telah diunduh.
BACA JUGA: Kemenkominfo Dorong Industri Pertanian Dan Perikanan Go Digital
“Mari dioptimalkan perizinan daring,” kata Zulficar kepada ratusan pengusaha perikanan dalam acara Forum Bisnis Perikanan di Jakarta.
Dia juga mengingatkan akan kemudahan yang diperoleh diantaranya bila dahulu banyak yang bolak-balik mengurus perizinan kapal ikan berukuran besar ke Jakarta. Namun saat ini pemerintah sudah bisa melakukannya melalui fasilitas daring atau internet.
Zulficar mengemukakan berbagai inovasi telah dikeluarkan KKP, agar pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya agar para pengusaha perikanan juga dapat memperoleh manfaat secara optimal.
BACA JUGA: Parlemen Dorong Pemprov Jatim Bangun Industri Pertanian Dan Perikanan
Ia juga mengingatkan agar informasi yang ditulis dan dikirimkan jangan sampai salah. Misalnya menangkap 500 ton maka juga harus disampaikan 500 ton pula, jangan malah berkurang menjadi 20 atau 30 ton.
Dirjen Perikanan Tangkap mengingatkan bahwa memperpanjang izin bisa diajukan tiga bulan sebelum izin habis. Tetapi pengalaman sebelum-sebelumnya biasanya baru diurus seminggu menjelang izin habis atau malah setelah izin tidak berlaku lagi.
“Pemerintah dan para pengusaha nelayan harus bergerak ke arah yang sama,” pungkasnya. (ant)