Kamis, 28 November 2019 13:27 UTC
TUMPANG PITU. Pengunjung berjalan-jalan di pesisir Desa Sumberagung, Banyuwangi, menghadap Gunung Tumpang Pitu yang ditambang PT Bumi Suksesindo (BSI), Minggu 8 September 2019. FOTO: Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kepala Desa Sumberagung, Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Vivin Agustin mengajukan surat pencabutan surat izin usaha pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu. Pemicunya, diduga karena aktivitas pertambangan emas meluas hingga Gunung Salakan.
Indikasi penambangan emas di Gunung Salakan diketahui mayoritas warga sekitar lokasi; dari Desa Sumberagung, Sumbermulyo, Pesanggaran, Sarongan, dan Kandangan. Kelima desa itu berada di Kecamatan Pesanggaran.
“(Diduga) ada aktivitas perusahaan tambang di Gunung Salakan sejak akhir Oktober 2019,” kata Nur Hidayat (36), warga Sumbermulyo, pada Jatimnet.com, Rabu 27 November 2019.
Puncaknya, kata dia, pada Sabtu, 23 November 2019, warga melihat sekitar 8 orang memasang alat yang diduga penanda koordinat disertai kabel-kabel di kawasan Gunung Salakan. Selama ini, daerah itu dikenal sebagai wilayah konsesi milik perusahaan tambang PT Damai Suksesindo (DSI).
BACA JUGA: Kades Sumberagung Memohon Gubernur Jatim Cabut Izin Tambang Emas Tumpang Pitu
Melihat peristiwa itu, warga datang dan minta pemasangan dihentikan. Warga lalu mencabut alat dan membuangnya ke tempat yang jauh. Lalu, kata Dayat-sapaan Hidayat-, Kades Vivin datang pada siang hari dan terlibat adu argumentasi dengan warga penolak tambang.
Berikutnya, seorang warga berinisiasi agar Kades Vivin mengeluarkan surat rekomendasi pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mencabut IUP Tumpang Pitu. “Bu Kades langsung bilang setuju. Ya langsung buatkan Bu. Nggak bisa sekarang, sekarang hari Sabtu. Senin, senin-lah dibuat suratnya,” kata Dayat, mengisahkan kronologi munculnya surat itu.
Dayat mengatakan Sumberagung, Sumbermulyo, dan Pesanggaran berada di lembah yang dikelilingi gugusan Gunung Tumpang Pitu dan Salakan yang masuk konsesi tambang emas. Sementara Kandangan dan Sarongan berada di kaki Gunung Salakan. Mayoritas warga 5 desa itu, yang didominasi petani, khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan jika gunung itu ditambang. Alasannya, gunung itu merupakan areal tangkapan air yang menjaga kesuburan lahan pertanian.
“Kami juga khawatir atas kesuburan tanah kami nanti setelah gunung sudah tidak ada, apa masih sama, orang kami petani, mayoritas petani," katanya.
BACA JUGA: Walhi Jatim: Tumpang Pitu Masih Banyak Masalah
Dalam laporan tahunan PT Merdeka Copper Gold Tbk pada tahun 2018, PT Bumi Suksesindo (BSI) merupakan perusahaan pemilik IUP di Bukit Tumpang Pitu Desa Sumberagung seluas 4.998 hektare. Sementara PT Damai Suksesindo (DSI) adalah anak perusahaan PT BSI yang memiliki IUP seluas 6.623,45 hektare di desa yang sama.
Sebelumnya, Kades Vivin menyatakan dirinya menandatangi surat kepada Gubernur Jawa Timur, tentang permohonan pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu atas desakan sekitar 500 warga yang memenuhi balai desa. Draft surat dari warga diketik dan ditandatanganinya karena khawatir massa marah dan memicu kerusuhan seperti pada 2015.
Dalam surat itu tertulis mendasar pada UU Minerba nomor 4 tahun 2009 tentang penghentian sementara IUP dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), berdasarkan gejolak penolakan dan desakan warga masyarakat. Memohon agar Gubernur Jawa Timur mencabut IUP PT BSI nomor 188/928/KEP/429.011/2012 dan IUP PT DSI nomor P2T/83/15.01/V/2018 selambat-lambatnya 30 hari sejak surat tersebut diterima.
“Saya sebagai Kades mengingat waktu tahun pembakaran lalu, sedikit ada ketersinggungan warga di Jajag, akhirnya yang di wilayah membakar tambang. Kemarin itu juga begitu, di wilayah Lompongan juga banyak warga pro dan kontra," kata Vivin pada Selasa, 26 November 2019.
