Logo

Pemerintah Batasi Operasional Truk Tiga Sumbu Saat Arus Balik Lebaran

Reporter:,Editor:

Senin, 23 March 2026 11:30 UTC

Pemerintah Batasi Operasional Truk Tiga Sumbu Saat Arus Balik Lebaran

Truk pengangkut barang tiga sumbu sedang melintas di jalan raya yang dipantau petugas kepolisian. Foto: Kemenhub

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau agar pelaku usaha angkutan logistik membatasi operasional truk barang dengan tiga poros roda atau sumbu pada 13-29 Maret 2026.

Imbauan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh Kemenhub, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB itu tentang  Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.

Maka, dalam menghadapi arus balik Lebaran, Dudy menyerukan agar ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dipatuhi oleh pihak pengusaha logistik.

“Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.

BACA: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Berlangsung Dua Tahap

Menurutnya, kepatuhan terhadap SKB tiga menteri itu merupakan bagian upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar.

Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.

Oleh karena itu, ia juga memberikan apresiasi kepada pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, serta lancar,” kata Menhub Dudy.