Pembunuh Pelajar Siswi SMPN Kemlagi Mojokerto Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Hasan

Reporter

Hasan

Senin, 10 Juli 2023 - 09:40

Editor

Jatimnet

pembunuh-pelajar-siswi-smpn-kemlagi-mojokerto-dituntut-7-tahun-6-bulan-penjara

Ilustrasi peradilan anak

JATIMNET.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut AA 7 tahun 6 bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Pembacaan tuntutan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sedangkan AA berada di Polsek Magersari dengan pendampingan orangtua serta Bapas digelar secara virtual, Senin 10 Juli 2023.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim mengatakan, memberikan tuntutan dengan ancaman maksimal terhadap terdakwa karena melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan awal.

Bahwa terdakwa atau anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56. 

Baca Juga: Pelaku Anak Membunuh Teman Sekelasnya di Mojokerto Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

"Karena ini pelaku anak, jadi ancamannya setengah dari hukuman pidana orang dewasa. Setengahnya kan 7 tahun 6 bulan dengan pelatihan kerja. Harusnya kan denda 1 M. Karena anak, jadi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar. Jadi tidak dibayar kan dendanya," katanya.

AA dianggap bersalah dan menjadi otak sekaligus eskekutor dalam menghabisi nyawa AE teman sekelasnya yang juga mantan kekasih terdakwa saat kelas VII. 

Namun, unsur perencanaan itu tidak bisa dipakai dalam dakwaan. Lantaran, merujuk KUHP terkait pasal sistem khusus peradilan anak, yakni Pasal 80 Juncto 60c tentang Undnag-undang perlindungan anak.

"Untuk mengenai putusan vonis belum tahu, besok masih pembelaan dari penasihat hukum anak. Biasanya langsung atau jeda satu hari. Memang ada kemarin (sidang perdana) anak sudah niatnya semua rencana dari anak sendiri, jadi memang idenya dari anak sendiri. Tapi diketahui pelaku dewasa," pungkas Nurdhina.

Sebelumnya, korban AE putri pasangan Atok Utomo (35) dan Yulia (30) ini dinyatakan hilang sejak Senin (15/5/2023) malam. Rara sapaan akrabnya ditemukan tak bernyawa didalam karung yang berada di aliran irigasi di Kecamatan Sooko.

Reporter: Hasan, Editor: Karina dan Bruriy

Baca Juga