Logo

Pembayaran Air PDAM untuk Tempat Ibadah di Kota Probolinggo Digratiskan

Reporter:,Editor:

Senin, 07 February 2022 15:00 UTC

Pembayaran Air PDAM untuk Tempat Ibadah di Kota Probolinggo Digratiskan

Suasana penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) , di Aula Puri Manggala Bakti, Kota Probolinggo. Foto : Diskominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemkot Probolinggo bakal meluncurkan program bantuan air PDAM gratis, bagi tempat ibadah yang ada di kota Probolinggo di tahun mendatang. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo, saat menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula Puri Manggala Bakti, Senin 7 Februari 2022.

"Program bantuan pembayaran air PDAM gratis, bakal diluncurkan wali kota di tahun 2023. Sasarannya, yakni seluruh tempat ibadah yang mengajukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” kata Gogol. 

Dalam penandatangan hibah uang pembayaran listrik gratis, diketahui ada 36 tempat ibadah dan 5 lembaga keagamaan yang mendapatkannya. Menurut Gogol, penyaluran hibah uang pembayaran listrik gratis, merupakan salah satu tanggung jawab pemkot dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersinergi dengan masyarakat.

“Mengalokasikan anggaran hibah untuk bersinergi dengan lembaga keagamaan dan masyarakat, di bidang keagamaan dalam APBD tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Prokes Ketat di Pusat Belanja, Kendor di Tempat Ibadah

Mengingat program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, Gogol mengimbau agar informasi adanya hibah pembayaran listrik gratis, bisa disebarluaskan kepada pengurus tempat ibadah lain yang belum menerima bantuan. “Silahkan untuk disampaikan kepada rekan, saudara dan juga takmir masjid lain atau tempat ibadah lain yang masih belum dapat untuk segera mengajukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, syarat pengajuan bantuan hibah listrik bagi tempat ibadah. Yakni lewat pengajuan proposal melalui musrenbang kelurahan, bersertifikat wakaf/yayasan, sudah terdaftar pada Kementerian Agama Kota Probolinggo dan memiliki surat keterangan domisili yang diberikan oleh kelurahan setempat.

Berikutnya mempunyai kepengurusan organisasi yang sah, menyertakan fotocopy rekening listrik 2 bulan terakhir serta yang terakhir takmir / pengurus tempat ibadah memiliki rekening bank yang masih aktif.

Secara teknis, Kabag Kesra Agus Dwiwantoro menjelaskan bahwa anggaran yang diserahkan selama 6 bulan terlebih dahulu. “Bagaimana cara proses pengambilan lagi, hanya butuh fotocopy rekening tagihan bulan Januari hingga Juni dan diberikan ke Bagian Kesra, njenengan akan mendapatkan (anggaran) 6 bulan kedepan,” jelas Agus.