Senin, 10 March 2025 12:00 UTC
Para pelaku pembacokan di Cungking Banyuwangi digtelandang ke Mapolresta Banyuwangi. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Teka-teki pemicu kasus pembacokan di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi pada Minggu, 9 Maret 2025 semakin terang.
Untuk sementara, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus oleh penyidik kepolisian, penyebab kasus ini mengarah pada motif asmara.
Kejadian yang mengakibatkan tiga korban dengan luka berat ini diduga kuat akibat perselingkungan.
“Jadi, motif yang sudah kita gali dari keterangan para tersangka, otak dari pembacokan tersebut adalah Febri Purba. Karena yang bersangkutan menduga bahwa istrinya telah selingkuh,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Tiga Orang di Banyuwangi Jadi Korban Pembacokan, Satu Orang Kritis
Ia menjelaskan, pembacokan tersebut bermula dari kekesalan pelaku bernama Febri Purba (34) terhadap korban bernama Dinar Mislani. Korban terindikasi selingkuh dengan istri Febri yang merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Dari hasil penyelidikan diketahui, istri Febri dinyatakan Rama telah mengakui perselingkuhannya dengan korban.
Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu tersangka, bukti chat dan media sosial TikTok. “Sang istri juga telah melakukan sebuah hubungan di salah satu hotel,” terangnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga pelaku pembacokan. Selain Febri Purba yang mendalangi aksi, pelaku lain, yakni M. Faiqurohman (24), BS (51) dan AZ (36) juga ditahan. Mereka masih satu keluarga besar dan sama-sama berasal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Hapus Progam Mudik Lebaran Gratis Tahun 2025
“Pelaku M. Faiqurohman ini ikut merasa marah setelah dicurhati oleh istri Febri Purba termasuk mengetahui bukti perselingkuhan. Kemudian, merekrut dua pelaku BS dan AZ,” tutur Kombes Pol Rama.
Dalam menangani kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 yang berbunyi: barang siapa secara bersamaan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban luka berat. “Ini termasuk satu di antaranya kami kenakan pasal 556,” ujar Kombes Rama.