Logo

Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Diringkus Polisi Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 01:00 UTC

Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Diringkus Polisi Mojokerto

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang berhasil diungkap Satreskim Polres Mojokerto, Selasa, 30 Jun 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan seorang warga hingga Rp22 juta.

Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MR dan ARW berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kasus bermula saat korban berinisial NS berkenalan dengan salah seorang pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Saat itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang dapat mengembalikan uang yang telah dibelanjakan melalui sebuah ritual khusus. Korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya akan kembali berlipat ganda apabila mengikuti prosesi tersebut.

"Korban dikenalkan kepada seseorang yang mengaku guru spiritual atau kiai yang disebut mampu mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan. Karena percaya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku," ujar Grandika, Selasa, 30 Juni 2026.

Korban kemudian diajak bertemu dengan pelaku lainnya di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuan pertemuan itu untuk menjalani ritual pengganda uang.

Dalam prosesi itu, korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam.

Saat korban fokus mengikuti ritual, pelaku diam-diam menukar amplop berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih.

Setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Honda Brio warna putih.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026, kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR diketahui berperan menyiapkan potongan kertas yang dibuat menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sekaligus meyakinkan korban mengenai ritual penggandaan uang.

Sementara itu, tersangka ARW bertugas menyiapkan kendaraan operasional, ikut meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop yang telah disiapkan sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan secara instan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.