Rabu, 22 May 2024 07:41 UTC
Polisi menunjukkan tersangka penjembret anak yatim saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelaku penjambretan terhadap seorang remaja putri yang merupakan yatim piatu di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada 13 Mei 2024, berhasil ditangkap.
Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto bersama Polsek Mojosari mengamankan tersangka Mohammad Iwan, asal Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto menyampaikan hasil serangkaian penyelidikan dan laporan korban dibantu rekaman CCTV.
"Pelaku kami amankan di jalan Desa Belahan Tengah, Mojosari, saat berjualan," kata Nova, Rabu, 22 Mei 2024.
BACA: Berangkat Bekerja ke Warung, Anak Yatim Dijambret
Saat diamankan, tersangka yang saat itu berjualan es keliling tak melakukan perlawanan dan menemukan handphone korban yang masih digunakan sehari hari.
"Pelaku tidak melarikan diri, kami tangkap saat aktivitas seperti biasanya," katanya.
Nova menjelaskan aksi penjambretan terjadi 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Randubango, Kecamatan Mojosari ,Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda kayuh di depanya dan terdapat tas warna hitam yang diletakkan keranjang sepeda.
"Dalam keadaan lengah, tersangka langsung mengambil tas menggunakan tangan kiri dan langsung tancap gas melarikan diri menuju arah utara," kata Nova.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone seharga Rp2.600.000 dan uang tunai Rp20 ribu.
BACA: Enam Jam Baru Bebas, Residivis Jambret HP Kembali Dibui
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret, satu buah baju yang digunakan pelaku dan tas selempang warna hitam milik pelaku serta HP milik korban.
Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka Iwan yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ketika ditanya petugas mengaku sengaja menjambret HP untuk digunakan setiap hari.
"Ya, waktu orang lewat saya buntutin, HP-nya saya pakai sendiri," katanya.