Logo

Pedagang E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP

Reporter:

Selasa, 15 January 2019 04:15 UTC

Pedagang <em>E-Commerce</em> Tak Wajib Miliki NPWP

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Keputusan tersebut disepakati antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia). Pertemuan tersebut untuk merespons pemberitaan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Ecommerce.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Marketplace.

“Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” ujar Nufransa dalam keterangan yang diunggah di media sosialnya.

Menurutnya, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.

Ia juga menegaskan, pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detail teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.

“Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform ecommerce. Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform ecommerce.

Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis di luar platform ecommerce untuk bergabung.

Pelaku usaha menyambut baik upaya "level playing field" yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform ecommerce.