Logo

PDI Perjuangan Pecat Sembilan Kader Koruptor

Reporter:

Rabu, 05 September 2018 04:09 UTC

PDI Perjuangan Pecat Sembilan Kader Koruptor

Sejumlah anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti sidang Tipikor di Surabaya. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memastikan pemberhentian kadernya yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang. Sedikitnya terdapat sembilan anggota PDI Perjuangan Kota Malang yang resmi ditahan KPK, termasuk mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

“Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK diberhentikan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seperti dikutip Antara, 5 September 2018.

Menurut Hasto Kristiyanto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus segera diterbitkan pada hari Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB, kemudian menggantinya melalui penggantian antarwaktu (PAW).

Dia menambahkan bahwa DPP PDI Perjuangan sudah menginstruksikan pemberhentian kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang.

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan telah menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Bambang D.H. dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Dalam surat tersebut berisi DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada hari Selasa 4 September sebelum pukul 00.00 WIB.

Poin selanjutnya dalam surat tersebut juga menyebutkan jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian.

“DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hasto.

DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kadernya untuk tidak menyakahgunakan jabatan.

Sembilan anggota PDI Perjuangan yang terjaring OTT KPK adalah Mochamad Arief Wicaksono (ketua DPRD) yang ditangkap tahap pertama, Abdul Hakim, Tri Yudiani, dan Suprapto (ditangkap tahap kedua). Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, dan Erni Farida (tahap ketiga).

Sembilan anggota DPRD Kota Malang dari partai PDI Perjuangan ini termasuk 41 anggota lainnya yang sudah mengenakan rompi oranye (tahanan KPK).