Logo

Patroli Sahur, Tim Kalamunyeng Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 March 2025 02:36 UTC

Patroli Sahur, Tim Kalamunyeng Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor

Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Gresik usai kedapatan melakukan aksinya di Jalan Panglima Sudirman, Senin dini hari, 10 Maret 2025. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Panglima Sudirman.

Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli pada Senin dini hari, 10 Maret 2025. Sekitar pukul 03.00 WIB atau saat waktu sahur, Tim Raimas Kalamunyeng mendapati empat empat orang sedang nongkrong di sebuah rumah.

Petugas mencurigai keberadaan mereka. Untuk memastikan kondisi keamanan, Tim Raimas Kalamunyeng berusaha mendekati keempat orang tersebut.

Namun, langkah polisi justru membuat keempatnya kalang kabut. Mereka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Mendapati perlakuan itu, Tim Raiman Kalamunyeng melakukan pengejaran. Seorang pengendara berhasil diamankan.

Baca Juga: Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Mojokerto Kota, Termasuk Pasutri

Tim Raimas Kalamunyeng melakukan interogasi di tempat. Seorang pengendara itu mengaku telah melakukan aksi curanmor di rumah yang sebelumnya dijadikan tempat nongkrong bersama tiga kawannya.

Dugaan aksi kejahatan itu semakin menguat. Tim Raimas Kalamunyeng kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa satu unit sepeda motor telah raib di lokasi kejadian tersebut.

Pengembangan kasus pun seketika dilakukan. Tim Raimas Kalamunyeng memburu pelaku lain hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hingga akhirnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Simpang Tiga Tanjung Perak.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan. Selain itu, T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. 

Satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Baca Juga: Cek Jalur Mudik, Satlantas Polres Gresik Survei Jalur Blackspot di Jalan Raya Duduksampeyan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan, Polisi terus mengembangkan kasus ini, serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan, Senin 10 Maret 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain. Kini, dua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," ujarnya.