Selasa, 04 March 2025 05:00 UTC
Keenam pelaku curanmor dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 4 Maret 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk enam pelaku pencurian yang meresahkan warga di Kota Mojokerto. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Empat pelaku, yakni berinisial DA, 23 tahun, dan MH, 24 tahun, asal Kota Surabaya, VK, 22 tahun, asal Kabupaten Malang, dan AS, 27 tahun, asal Kabupaten Lamongan. Sedangkan tersangka pasangan suami istri itu berinisial MDP, 31 tahun, asal Kota Surabaya, dan RAR, 37 tahun, warga Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri saat konferensi pers menyampaikan para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di berbagai daerah.
BACA: Pelaku Curanmor di Ngoro Dibekuk saat Berada di Penginapan Prigen
"Mereka beraksi di 21 TKP di wilayah hukum Kota Mojokerto," katanya, Selasa siang, 4 Maret 2025.
Daniel menambahkan ada beberapa wilayah yang disatroni kawanan pencuri ini, termasuk di Kecamatan Dawarblandong, Gedeg, dan Magersari.
"Modus operandinya pelaku menggunakan kunci T atau mata kunci bor yang diruncingkan," katanya. "Motif pencurian adalah untuk memenuhi kebtuhan hidup," kata Daniel.
Dalam aksi mereka, tersangka pasangan suami istri berbagi peran. Sang istri mengantarkan suaminya ke salah satu lokasi tempat yang telah ditentukan. Setelah suaminya berhasil membawa kabur motor, si istri membututinya dari belakang.
BACA: Nyamar Jadi Pengamen, Pencuri Motor Ini Sikat N-Max dan Motor Miliknya Ditinggal
"Ketika sudah aman, pelaku pria memetik motor, sang istri di belakangnya," katanya.
Daniel berpesan pada masyarakat agar mencabut kunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan agar tak sampai menjadi sasaran pelaku pencurian.
"Kami sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati dalam memarkir sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara.
