Logo

Patroli Blue Light, Tiga Pemuda di Mojokerto Tepergok Curi 30 Tiang Provider Internet

Reporter:,Editor:

Sabtu, 24 August 2024 05:00 UTC

Patroli Blue Light, Tiga Pemuda di Mojokerto Tepergok Curi 30 Tiang <em>Provider</em> Internet

Kapolsek Pungging Iptu Selimat bersama anak buah mengamankan tiga pemuda tepergok mencuri tiang provider internet di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro-Desa Randuharjo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Polsek Pungging

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga pemuda diringkus polisi saat patroli blue light di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, sampai Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, usai tepergok mencuri tiang provider internet. 

Ketiganya warga Kabupaten Mojokerto, yakni AR, 24 tahun, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari; DN, 25 tahun, asal Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal; dan BY, 25 tahun, warga Desa Kwatu, Kecamatan Bangsal. 

Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan pencurian ini terjadi Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Sebelumnya, salah satu karyawan PT Jaya Indo Pratama melaporkan hilangnya 30 tiang provider internet di sepanjang jalan desa. 

BACA: Brankas SMKN 1 Jatirejo Mojokerto Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib

Hilangnya puluhan tiang provider internet tersebut diketahui setelah karyawan PT Jaya Indo Pratama melakukan pengecekan di sepanjang Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro-Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging. 

"Pada saat pengecekan petugas telah mendapati tiang telepon sebanyak 30 batang hilang dari tempat pemasangan sebelumnya," ujar Selimat, Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Menerima laporan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27 juta tersebut, ia bersama Kanit Reskrim Polsek Pungging dan anggota melakukan patroli blue light ke TKP. 

Dan di dalam perjalanan sekitar pukul 01.40 WIB mendapati kendaraan pikap jenis L300 warna hitam dengan nopol S 8044 NA sedang mengangkut tiang telepon internet.

"Saat itu juga pikap yang dikendarai pelaku dilakukan penangkapan," kata Selimat. 

BACA: Berjarak 100 Meter dari Polsek, Motor Karyawan Minimarket di Mojosari Raib

Selimat mengungkapkan komplotan spesialis pencurian pemberatan tiang provider internet tersebut tak hanya beraksi kali ini saja. Tapi sudah beraksi sebanyak tiga kali sejak awal Agustus 2024 lalu. Pencurian acapkali dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Alhasil, ketiganya harus mendekam di balik jeruji Polsek Pungging dan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP.

"Dan dalam penyidikan, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian tiang provider sejak awal Agustus lalu. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.