Logo

Pasangan Selingkuh di Ponorogo Dikenai Sanksi Adat Membayar 400 Sak Semen

Reporter:,Editor:

Senin, 05 October 2020 07:40 UTC

Pasangan Selingkuh di Ponorogo Dikenai Sanksi Adat Membayar 400 Sak Semen

SELINGKUH: Ratusan pemuda dan warga dari Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo geruduk kantor balai desa, klarifikasi mengenai seorang perangkat desa yang diduga selingkuh dengan janda. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo - Seorang perangkat desa di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo diduga selingkuh dengan janda. Hal tersebut membuat pemuda dan warga setempat geram, mereka pun geruduk kantor balai desa untuk klarifikasi terkait dugaan perangkat desanya yang ketahuan selingkuh dengan seorang janda.

Apabila memang benar informasi tersebut, warga dan pemuda menuntut perangkat desa yakni kamituwo atau kepala dusun yang berinial T berusia 59 tahun untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya. Dan diberi sanksi adat kepada pasangan selingkuh yakni T dan M 39 tahun.

“Ada dua pilihan sanksi adat yang diberikan oleh warga, yakni diarak keliling Desa atau membayar denda,” kata Ketua Pemuda Desa, Muhsin Affandi, Senin 5 Oktober 2020.

Sementara, Kepala Desa Janti, Edi Prayitno membenarkan atas dugaan perselingkuhan tersebut. Dilakukan oleh salah satu perangkat desa-nya telah melakukan tindakan asusila dengan salah satu warga. 

BACA JUGA: Diduga Istri Diselingkuhi, Paman Duel Dengan Keponakan

Kejadian itu berawal ketika suami siri dari M mengetahui ada laki-laki lain yang tidak lain adalah T didalam rumah istri sirinya. Itu terjadi pada Selasa 29 September lalu pukul 22.30 WIB. 

Namun baru dilaporkan kepada RT beberapa hari kemudian oleh suami sirinya. Sehingga terjadi pergunjingan warga yang mengakibatkan permintaan klarifikasi dari kepala desa atas kelakuan dari salah satu perangkatnya.

“Meski T sudah mengakui tindakannya, namun untuk pemberhentian atau sanki masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa,” kata Edi.

Edi menambahkan jika saat ini pasangan selingkuh tersebut oleh warga dikenai sanksi adat, yakni harus membayar denda sebesar 400 sak semen. “Pengakuan pasangan tersebut telah melakukan tindakan asusila sebanyak lima kali, dirumah si wanita dan di Sarangan,” pungkas Edi.