Jumat, 20 September 2019 01:34 UTC
Ilustrasi Borgol. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) meminta pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Mereka menilai pasal pelanggaran HAM berat bermasalah.
“Komnas HAM mendesak agar pengesahan RKUHP ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal terkait hak asasi manusia yang masih bermasalah,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui rilis yang diterima Jatimnet.com, Kamis 19 September 2019.
Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM asal Malang itu memberikan catatan terutama berkaitan dengan paradigma RKUHP yang berbeda dengan prinsip HAM menurut hukum internasional. Ia mencontohkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam RKUHP.
“Padahal pelanggaran HAM berat tersebut tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan. Oleh karena itu, pemidanaan pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan pemidanaan pada tindak pidana biasa,” tegasnya.
BACA JUGA: LBH Surabaya: Pelaku Tindakan Rasial Harus Diadili di Pengadilan Umum
Selain itu, pihaknya mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap warga negara sebab terdapat pasal multitafsir dalam frasa-frasa di RKUHP.
“Misal frasa-frasa dalam delik-delik keagamaan yakni terkait “perasaan” dan “menimbulkan kegaduhan” dan frasa dalam living law (yang hidup di masyarakat),” contoh Anam.
Lebih khusus mengenai aturan yang hidup di masyarakat, ia menilai persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain yang mampu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, justru dikenakan sanksi pidana.
“Hal ini seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait Pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan,” tutupnya.
