Logo

Parkir Liar Meresahkan Warga, Polres dan Dishub Gresik Intensifkan Penertiban

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 June 2025 11:00 UTC

Parkir Liar Meresahkan Warga, Polres dan Dishub Gresik Intensifkan Penertiban

Suasana penertiban parkir liar dan jukir ilegal oleh Satuan Samapta Polres Gresik di wilayah hukum Polres Gresik. Foto: Humas Polresta Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Menjamurnya parkir liar di wilayah perkotaan Kabupaten Gresik menjadi perhatian pihak kepolisian. Sebab, keberadaannya meresahkan warga.

Oleh karena itu, Satuan Samapta Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan terjun ke lapangan. Petugas gabungan itu menindak tegas terhadap praktik parkir liar.

Sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki legalitas resmi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Gresik terjaring dalam penertiban yang melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik.

BACA: Antisipasi 3C Selama Libur Lebaran, Polres Gresik Gencarkan Patroli

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan menoleransi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub," tegasnya, Rabu 4 Juni 2025.

Rovan menegaskan bahwa petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. "Kalau tidak, akan kami tindak,” ujarnya.

Dari hasil penertiban, petugas mendapati sedikitnya empat lokasi yang menjadi titik praktik parkir liar. Lokasinya di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman.

Jukir yang tidak terdaftar di database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) diarahkan mengurus legalitas ke kantor organisasi perangkat daerah tersebut. 

BACA: Polres Gresik dan UPT Metrologi Sidak Kualitas BBM Pertamina, Ini Hasilnya

Mereka yang diketahui tidak terdaftar, seperti Abdul Kholik (47) asal Bangkalan, Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) daril Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.

"Kami imbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang berkedok parkir, terutama di minimarket, kawasan pusat perbelanjaan, maupun area publik lainnya," tukas Kapolres Gresik.

Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.