Logo

Parkir Liar Menjamur di Pusat Kota Mojokerto, Dishub Lakukan Penertiban Persuasif

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 June 2025 05:00 UTC

Parkir Liar Menjamur di Pusat Kota Mojokerto, Dishub Lakukan Penertiban Persuasif

Petugas Dishub Kota Mojokerto bersama TNI dan Polri melakukan penertiban jukir liar di Kota Mojokerto, Rabu, 25 Juni 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Keberadaan kantong-kantong parkir liar di sejumlah titik strategis Kota Mojokerto disorot Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Kali ini petugas Dishub bersama aparat TNI dan Polri melakukan penertiban melalui pendekatan persuasif terhadap para juru parkir (jukir) ilegal yang selama ini menguasai ruas jalan di kawasan ramai, Rabu, 25 Juni 2025.

Lima titik kantong parkir liar yang disasar berada di lokasi-lokasi padat aktivitas, seperti Jalan Bhayangkara, Jalan PB. Sudirman, Jalan Gajahmada, serta area Pasar Tanjung Anyar. 

Kawasan ini selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat karena keberadaan jukir yang tidak resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid menyebut penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap parkir liar yang merajalela, terutama di pusat perbelanjaan.

BACA: Jukir Liar di Mojokerto Ditindak, Pernah Setor ke Oknum Petugas Dishub

"Banyak keluhan dari masyarakat. Terutama di daerah pusat perbelanjaan, kerumunan-kerumunan masyarakat," katanya.

Untuk saat ini, penertiban masih dilakukan dalam bentuk imbauan. Hal ini dilakukan seiring peringatan Hari Bhayangkara yang berlangsung, namun Dishub memastikan tindakan tegas akan diberlakukan jika para jukir liar tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.

"Sementara kami mintai identitas. Tapi setelah imbauan ini masih dilakukan aktivitas kantong parkir maupun jukir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas," katanya.

Dishub bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum melalui pelimpahan ke kepolisian untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) jika pelanggaran tetap terjadi. 

Identitas para jukir ilegal mulai didata sebagai langkah awal penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA: Parkir Liar Meresahkan Warga, Polres dan Dishub Gresik Intensifkan Penertiban

Amin menegaskan keberadaan parkir liar tak hanya mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, tetapi juga berdampak serius terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

"Kami Dishub ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ingin menertibkan parkir liar satu bulan 2 kali 24 dalam setahun. Tujuan utama untuk menertibkan parkir liar, sehingga memberikan kenyamanan pada masyarakat. Yang kedua, agar tertib dan masuk ke PAD," kata Amin.

Dishub Kota Mojokerto menargetkan penertiban ini sebagai agenda rutin sepanjang tahun, guna memastikan setiap jengkal lahan parkir dikelola secara legal, tertib, dan menguntungkan bagi kas daerah, bukan oknum pribadi.