Rabu, 19 May 2021 09:00 UTC
DIBUBARKAN: Suasana pelaksanaan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto acara digelar di Gedung Astoria Jalan Empunala yang tidak diindikasikan tidak menerapkan protokol kesehatan, terpaksa dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Mojokerto, Rabu 19 Mei 2021.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 38 orang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pelaksanaan kegiatan wisuda SMA dilakukan dengan tatap muka yang diindikasikan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Mereka yang dimintai keterangan adalah dari pihak panitia penyelenggara wisuda yakni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik ini menggelar kegiatan wisuda di Hall Emerelad Hotel Ayola lantai 3 Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Kemudian SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto acara digelar di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, bahwa pihaknya tidak hanya memintai keterangan dari panitia penyelenggara saja. Tapi, pengelola gedung maupun pemilik usaha juga dimintai keterangan.
Apalagi, masih kata Kapolresta, kegiatannnya itu tidak berizin. "Tentunya mendengar informasi ini, tugas wewenang Satgas Covid-19 melakukan tindakan upaya paksa pembubaran. Dan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak," katanya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca Juga: Tak Terapkan Prokes, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Pelaksanaan Wisuda di Dua Tempat
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berijin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas. Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," imbuhnya.
Kapolresta Deddy juga mengungkapkan, bahwa mereka yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan. Apabila terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan, tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang terlihat banyak orang tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter. Dimana seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi Covid-19, maka bisa dijerat masuk ranah hukum pidana.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan undang-undang karantina yang akan kita mintakan pertanggung jawabannya kepada para penanggung jawab tadi," tegasnya.