Logo

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Segera Dimusnahkan 

Reporter:

Senin, 27 March 2023 23:40 UTC

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Segera Dimusnahkan 

Ilustrasi pemusnahan barang bukti. Foto/Zulkiflie

JATIMNET.COM, Jakarta  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri segera memunahkan 7.000 bal atau karung pakaien bekas impor senilai Rp 80 miliar. 

Pakaian bekas impor selendupan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan lintas sektoral, yaitu Kepolisian RI, Bea Cukai, Kementerian Keungan, dan Kemendag. 

“Yang kami berantas itu selendupan ilegal lewat jalan tikus. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 28  Maret 2023.  

Upaya lain untuk melindungi UMKM dengan menutup sirkulasi pakaian selundupan dari luar negeri. Pihak terkait pun dilibatkan. 

Baca JugaLapas Mojokerto Musnahkan Ratusan Barang Sitaan, Hingga Gawai Selundupan Tak Bertuan

Petugas dari lintas kementerian atau lembaga menyasar sejumlah lokasi yang sering dilintasi penyeleundup. Mulai dari pelabuhan – pelabuhan kecil, gudang-gudang penampungan. Kemudian, menuntut sanksi atau hukuman bagi importir gelap tersebut. 

Lebih lanjut dijelaskan, larangan impor pakaian bekas itu telah diterapkan sejak 2015. Ini dengan dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  18 Tahun  2021  Tentang  Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Koperasi dan UKM (Men KopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah masih ‘lunak’ kepada pedagang pakaian bekas impor ilegal. 

Mereka yang sudah terlanjut mengambil pakaian bekas impor masih diizinkan untuk menjual sisa yang belum terjual. Namun dengan catatan hingga tenggat waktu tertentu. 

Baca Juga : Kejari Gresik Musnakan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 546 Juta

“Pakaian  bekas  impor  ilegal  ini  beda  dengan  penindakan  penyelundupan narkoba.  Apalagi  sekarang  ini  bulan  puasa,  mereka  (pedagang  pakaian  bekas  impor  ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,”ujarnya.

Namun, bagi penyelundup maupun importir ilegal tetap akan ditindak tegas. Langkah ini untuk menutup kran distribusi pakaian bekas impor. 

Selanjutnya, Menteri Teten menyatakan bahwa pihaknya  bersama  Kemendag  menyiapkan  langkah  restriksi atas  masuknya  produk  impor. Dengan demikian,  produk  dalam  negeri  tak  terganggu  produk  impor. 

“Saat ini, unrecorded impor  termasuk  impor  ilegal  pakaian  dan  alas  kaki  ilegal  jumlahnya sangat  besar  rata-rata  31  persen  dari  total  pasar  domestik,  

“Tidak  terlalu  jauh  berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” jelas dia.