Senin, 27 March 2023 23:40 UTC
Ilustrasi pemusnahan barang bukti. Foto/Zulkiflie
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri segera memunahkan 7.000 bal atau karung pakaien bekas impor senilai Rp 80 miliar.
Pakaian bekas impor selendupan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan lintas sektoral, yaitu Kepolisian RI, Bea Cukai, Kementerian Keungan, dan Kemendag.
“Yang kami berantas itu selendupan ilegal lewat jalan tikus. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 28 Maret 2023.
Upaya lain untuk melindungi UMKM dengan menutup sirkulasi pakaian selundupan dari luar negeri. Pihak terkait pun dilibatkan.
Baca Juga : Lapas Mojokerto Musnahkan Ratusan Barang Sitaan, Hingga Gawai Selundupan Tak Bertuan
Petugas dari lintas kementerian atau lembaga menyasar sejumlah lokasi yang sering dilintasi penyeleundup. Mulai dari pelabuhan – pelabuhan kecil, gudang-gudang penampungan. Kemudian, menuntut sanksi atau hukuman bagi importir gelap tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, larangan impor pakaian bekas itu telah diterapkan sejak 2015. Ini dengan dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menteri Koperasi dan UKM (Men KopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah masih ‘lunak’ kepada pedagang pakaian bekas impor ilegal.
Mereka yang sudah terlanjut mengambil pakaian bekas impor masih diizinkan untuk menjual sisa yang belum terjual. Namun dengan catatan hingga tenggat waktu tertentu.
Baca Juga : Kejari Gresik Musnakan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 546 Juta
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,”ujarnya.
Namun, bagi penyelundup maupun importir ilegal tetap akan ditindak tegas. Langkah ini untuk menutup kran distribusi pakaian bekas impor.
Selanjutnya, Menteri Teten menyatakan bahwa pihaknya bersama Kemendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor. Dengan demikian, produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik,
“Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” jelas dia.