Senin, 01 September 2025 03:00 UTC
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sedang meninjau perusahaan karton di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri yang diduga membuang limbah cair B3 lewat gorong-gorong. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sanksi penyegelan membayangi perusahaan karton di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Perusahaan itu dianggap bandel karena tetap membuang limbah cair yang diduga sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) lewat gorong-gorong sehingga berdampak terhadap kualitas lingkungan.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, perusahaan karton itu telah menerima sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Bahkan kali ini, limbah cair yang dibuang juga tanpa pengolahan lebih lanjut selama bertahun-tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono memastikan tidak akan tinggal diam atas persoalan dugaan pembuangan limbah B3 oleh pabrik karton di Ketemasdungus.
Tak hanya itu, nantinya DLH jika perlu akan memberi rekomendasi untuk disegel kepada pihak terkait agar membuat efek jera kepada perusahaan.
’’Dugaan pembuangan limbah ini kan berulang, tidak sekali ini saja. Jadi, kalau perlu nanti DLH merekomendasikan untuk disegel karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun,’’ tegas Rachmat, Senin, 1 September 2025.
BACA: Gudang Limbah B3 PLN Nusantara Power UP Paiton Terbakar, Ini yang Dilakukan dalam Simulasi
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan DLH, perusahaan karton ini telah dijatuhi sanksi administrasi beberapa waktu lalu. Namun, dari 12 poin teguran, hanya empat yang dipatuhi.
Berdasarkan hasil temuan DLH, perusahaan karton itu justru mengalirkan limbah cair yang diduga B3 ke aliran yang baru dibuka. Drainase itu berbeda dengan empat titik yang sebelumnya telah ditutup cor oleh DLH.
’’Alirannya kemarin juga sudah langsung dipasang plang. Artinya, kan perusahaan itu diduga sengaja dan nakal. Makanya, perlu kami beri rekomendasi terberat. Bisa pembekuan perizinan, pencabutan perizinan, itu kami rekomendasikan ke dinas terkait,’’ tegasnya.
Rachmat mengklaim, rekomendasi terberat yang dimungkinkan ditempuh tersebut dapat memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak sewenang-wenang. Utamanya dalam menjaga ekosistem lingkungan.
’’Soal eksekusinya, itu ada di ranah OPD lain, kami akan jalankan sesuai tupoksi. Kami yakin keberadaan mereka juga memberi dampak positif ke warga sekitar, tetapi tidak boleh seenaknya, ayo patuhi regulasi yang ada,’’ terangnya.