Logo

Pemkot Yogyakarta Cabut Moratorium Pembangunan Hotel

Reporter:

Rabu, 02 January 2019 09:31 UTC

Pemkot Yogyakarta Cabut Moratorium Pembangunan Hotel

Ilustrasi kamar hotel. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru yang berlaku sejak 2014. Selanjutnya Pemkot Kota Gudeg akan melakukan pembatasan izin hanya untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima.

Pemberian izin pembangunan hotel secara terbatas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2019.

“Kajian dan pendapat dari berbagai pihak mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang. Terkait izin tetap diberikan, terbatas untuk hotel bintang empat dan lima serta guest house atau home stay,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu 2 Januari 2019.

Pemberian izin pembangunan guest house dan home stay agar masyarakat lokal juga memperoleh “kue” dari kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Hotel Dan Homestay Di Bromo Naik Dua Kali Lipat

Pertimbangan pemberian moratorium terbatas untuk hotel bintang empat dan lima diantaranya, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun hotel kelas premium cukup sulit. Sehingga dengan sendirinya akan membatasi investor untuk membangun hotel.

Heroe mengatakan, kebutuhan luasan lahan yang harus dipenuhi investor untuk membangun hotel bintang empat dan lima sulit dipenuhi. Sebab Kota Yogyakarta saat ini memiliki luas lahan terbatas dan hampir semua lahan di kota pariwisata sudah penuh dengan bangunan.

“Ke depan tidak perlu mendirikan hotel bintang satu, dua atau tiga. Tetapi, cukup membangun hotel, namun sanggup memenuhi kebutuhan kamar,” katanya.

Investor hotel bintang empat dan lima dinilai mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan. Sebab hotel bintang empat dan lima mampu mandiri atau tergabung dalam jaringan hotel yang lebih luas.

BACA JUGA: Ini Deretan Homestay Sampai Hotel Tepi Pantai Di Banyuwangi

Saat ini Yogyakarta terdapat 624 hotel atau penginapan dengan sekitar 14.000 hingga 20.000 kamar, yang didominasi hotel melati satu dengan 314 hotel. Sedangkan melati dua 43 hotel, melati tiga 29 hotel dan losmen 152 hotel.

Adapun hotel berbintang terdiri dari empat hotel bintang lima, 14 hotel bintang empat, 30 hotel bintang tiga, dan masing-masing 19 hotel bintang dua dan bintang satu.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY Istidjab Danunagoro mengatakan bahwa kebutuhan lahan untuk membangun hotel bintang empat dan lima sulit dipenuhi di Yogyakarta.

“Luas minimal lahan sekitar 2.500 meter persegi untuk membangun hotel bintang empat dengan 100 kamar,” katanya.

Luas kamar untuk hotel bintang empat minimal 24 meter persegi sedangkan untuk bintang lima minimal 28 meter persegi dengan ketersediaan lahan parkir 40 persen serta fasilitas lain seperti restoran, hingga ruang fitness. (ant)