Logo

Ketua Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 12:45 UTC

Ketua Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan

no image available

JATIMNET.COM, Probolinggo – Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) Partai Gerindra Bondowoso, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo atas dugaan tindak penipuan uang sebesar Rp 700 juta.

Supriyanto yang juga anggota DPRD Bondowoso ini disangka menipu Ainul Yakin, warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini sudah dilakukan pemberkasan dan siap dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Jumat 4 Januari 2019.

Supriyanto sendiri telah menjalani beberapa pemeriksaan lanjutan di Unit Pidum Polres Probolinggo. Ia tidak ditahan karena dinilai penyidik kooperatif.

BACA JUGA: Kritik Gerindra, Kogasma Partai Demokrat: Partai Prioritas Pertama

Dari informasi yang diperoleh Jatimnet.com, kasus penipuan terjadi sekitar 2013 lalu. Saat itu Ainul Yakin dikenalkan temannya yang bekerja sebagai staf Menteri Keuangan kepada Supriyanto di sebuah Hotel, di Jakarta. Korban kemudian terlibat obrolan ringan dengan tersangka.

Tersangka kemudian minta sejumlah uang kepada korban dengan dalih akan disetorkan kepada Sugeng yang berdinas di Peruri untuk proses pengeluaran uang dan proses perbankan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan melipat gandakan uang korban. Korban lalu mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka, lewat BRI dan BCA.

Setelah lewat satu bulan, soal pencairan uang yang dijanjikan tersangka tak terbukti. Korban lantas menagihnya, namun tersangka kembali mengelabui korban, dengan dalih uang sudah dicairkan Peruri sebesar Rp 650 miliar melalui Bank Mandiri.

BACA JUGA: Gerindra Jatim Berbelasungkawa Untuk Almarhumah Dyllan

Kesabaran korban akhirnya tak terbendung setelah lebih dari satu tahun uang miliknya tak kunjung kembali. Kesal atas ulah tersangka, korban pun akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto membenarkan Supriyanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari pemeriksaan petugas, uang korban yang diambil tersangka ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kami masih menggali informasi uang dimaksud dipakai untuk apa pastinya,” ujar Riyanto.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Tohari menyampaikan jika lembaga legislatif belum menerima tembusan surat resmi penetapan tersangka Supriyanto, baik dari partai maupun pihak berwenang. “Jadi belum bisa menonaktifkan Supriyanto dari keanggotannya sebagai wakil rakyat (DPR),” kata Tohari dihubungi lewat telepon, Jumat 4 Januari 2019.

Tohari mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Supriyanto dan kemungkinan pemberhentiannya sebagai anggota legislatif bisa segera dilakukan jika partai Partai Gerindra mengeluarkan surat pemberhentian Supriyanto dari DPR.