Logo

OJK Kenalkan Program Pembukaan Rekening Efek Secara Elektronik

Reporter:

Kamis, 28 March 2019 04:25 UTC

OJK Kenalkan Program Pembukaan Rekening Efek Secara Elektronik

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Langkah ini untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan bahwa program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal.

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan menyinergikan pemanfaatan customer due diligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” ujar Hoesen, Kamis 28 Maret 2019.

BACA JUGA: OJK: Fintech Bisa Bermanfaat Bagi Perekonomian Nasional

Ketentuan program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik, penyediaan CDD pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

Penerbitan SEOJK agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.

BACA JUGA: OJK Beri Restrukturisasi Kredit Terhadap Korban Gempa

Inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara daring.

Jika sebelumnya, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama. Dengan terbitnya SEOJK ini memungkinkan perusahaan efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa perusahaan efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan rekening dana nasabah bagi calon investor di pasar modal.

BACA JUGA: OJK: Perbankan Butuh Penguatan Modal Agar Makin Kompetitif

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis daring yang disediakan perusahaan efek,” ujar Hoesen.

Hoesen menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan.

Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan basis data kependudukan di Dukcapil, bisa memberikan dampak positif bagi penyedia jasa sektor pasar modal.

Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah. (ant)