Selasa, 02 June 2020 06:00 UTC
PETAKAN INDUSTRI. Hadapi tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, Disnakertrans Jatim memetakan industri sesuai zona.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawa Estu Subagjo mengaku telah memetakan perusahaan sesuai zona. Industri yang berada di wilayah rawan Covid-19 diberi warna merah.
Pemetaan ini, kata dia, sebagai persiapan menuju era tatanan hdup baru atau yang biasa disebut the new normal. Sementara ini untuk pemetaan sudah selesai yakni berada di wilayah ring satu, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
Hasil pemetaan itu, Himawan menyebut, di Surabaya misalnya ada 2.767 perusahaan tersebar di sejumlah kecamatan dengan total 341.481 tenaga kerja. Terbanyak di Kecamatan Dukuh Pakis 213 perusahaan.
Peta itu membedakan klaster perusahaan, jumlah tenaga kerja antara 50-99 orang dengan perusahaan yang menyerap pekerja mencapai lebih dari 100 orang dengan ikon berbeda. Lalu kecamatan tempat perusahaan itu berada di bedakan dengan warna berdasarkan tingkat kerawanan penularan penyakit Covid-19. Warna krem berarti cukup aman, merah berarti bahaya.
BACA JUGA: Covid-19, Disnakertrans Jatim Terima 12 Aduan Pembayaran THR
Di Surabaya, kecamatan tempat perusahaan berada yang berwarna merah tua atau berbahaya adalah Rungkut. Ada 114 perusahaan di kecamatan itu termasuk PT HM Sampoerna Tbk. Kemudian yang juga berwarna merah tua adalah di Gubeng 165 perusahaan, Wonokromo 159 perusahaan, Krembangan 93 perusahaan, Sawahan 68 perusahaan, dan Tambaksari 45 perusahaan.
Lalu untuk Sidoarjo, wilayah industri yang masuk zona merah adalah di Kecamatan Waru, Taman, Sidoarjo, dan Candi. Di Gresik zona merah di Kecamatan Gresik, Menganti, dan Driyorejo. Kabupaten Pasuruan yang dilabel merah yakni di Kecamatan Bangil, Beji, Gempol, dan Pandaan. Sedangkan Kabupaten Mojokerto zona merah industri ada di Kecamatan Kemlagi, Jetis, Mojosari, dan Pungging.
“Peta itu adalah hasil penggabungan Peta Sebaran Covid-19 termutakhir dengan peta sebaran perusahaan/industri. Peta ini akan kami serahkan kepada Korem. Karena Korem yang akan melaksanakan pendisiplinan,” ujar Himawan, Selasa 2 Juni 2020.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Menaker Buka Posko Pengaduan THR
Setidaknya kedisiplinan ini yang nanti digunakan sebagai penegakan protokol kesehatan sebelum menuju era tatanan hidup baru. Seperti di Malang Raya, Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari TNI/Polri juga akan melakukan operasi pendisiplinan sebelum di masa transisi sebelum era kehidupan baru.
"Tujuan peta ini untuk itu. Dengan peta ini Korem akan lebih mudah melihat mana saja perusahaan yang ada di wilayah berbahaya Covid-19 untuk dicermati penerapan protokol kesehatannya," terangnya.
Sebelum peta tersebut diserahkan ke Korem, Hinawan mengaku dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke berbagai wilayah perusahaan. “Besok tanggal 2, 3, 4 Juni, kami tugaskan tim pengawas turun dengan membawa peta ini. Nanti tanggal 8, 9, 10 turun lagi. Kami matching-kan supaya metodologi ke lapangan lebih jelas. Wilayah mana yang harus diwaspadai dan dicermati," bebernya.
Pemetaan perusahaan di wilayah rawan Covid-19 ini penting dilakukan, supaya penegakan kedisplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa tatanan hidup baru bisa dilakukan dengan tepat sasaran.