Logo

Nelayan Madura Desak Ganti Rugi Dampak Rusaknya Rumpon

SKK Migas, Petronas, dan PT Elnusa Diberi Waktu Hingga Akhir Juli
Reporter:,Editor:

Senin, 14 July 2025 07:00 UTC

Nelayan Madura Desak Ganti Rugi Dampak Rusaknya Rumpon

Puluhan nelayan Madura melakukan audiensi dengan SKK Migas Jatim dan Petronas Carigali terkait ganti rugi rumpon yang rusak akibat kegiatan survei seismik migas di Bangkalan, Senin, 14 Juli 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Bangkalan – Gabungan nelayan Madura menuntut ganti rugi atas rusaknya rumpon akibat survei seismik migas oleh Petronas Carigali dan PT Elnusa.

Tuntutan itu diungkapkan puluhan nelayan Madura dalam audiensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Jawa Timur dan Petronas Carigali di Bangkalan, Senin, 14 Juli 2025. 

Puluhan nelayan Madura itu berasal dari Kecamatan Sokobanah, Ketapang, dan Banyuates, Kabupaten Sampang, serta Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Faris Reza Malik perwakilan nelayan Madura mengatakan bahwa dalam audiensi itu mereka menuntut Petronas Carigali dan PT Elnusa untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara transparan dan adil. 

"Nelayan merasa sangat dirugikan atas rusaknya rumpon akibat kegiatan survei seismik migas oleh Petronas Carigali dan PT Elnusa," katanya. 

BACA: Wabup Gresik Dukung Kebijakan Presiden Hapus Utang Petani dan Nelayan

Faris mengungkapkan, banyak rumpon milik nelayan di wilayah Pantura yang rusak akibat kegiatan survei seismik migas sehingga membuat hasil tangkapan ikan menurun drastis. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari dua perusahaan tersebut kepada nelayan. 

"SKK Migas sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib menjadi fasilitator penyelesaian ganti rugi antara masyarakat nelayan dengan PT Elnusa dan Petronas," katanya. 

Tidak hanya itu, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur ini juga menyoroti inkonsistensi dan ketidaktransparanan Petronas. Nelayan mendesak agar ekplorasi dan eksploitasi migas di laut utara Madura dihentikan. 

Faris menuding SKK Migas terkesan melindungi kepentingan korporasi asing daripada membela kepentingan masyarakat nelayan. 

"Hal ini buntut dari perusakan alat nelayan di Kecamatan Ambunten, Sumenep yang tak kunjung digubris oleh Petronas. Untuk itu, kami memberikan batas waktu hingga akhir Juli 2025 kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini ," ujarnya. 

"Kalau sampai akhir Juli tidak ada realisasi ganti rugi, kami akan menggelar aksi besar-besaran di kantor SKK Migas Jawa Timur," imbuhnya. 

BACA: Nelayan Masalembu Pawai di Laut Tolak Cantrang

Sementara itu, Humas SKK Migas Jawa Timur Yustian Hakiki menyampaikan bahwa Petronas akan menyampaikan transparansi terkait pembayaran ganti rugi rumpon pada pekan keempat Juli 2025.

Penyampaian tersebut akan menghadirkan semua pihak, yakni SKK Migas, PT Elnusa, pemkab serta nelayan terdampak.

"Nanti Petronas akan menjelaskan terkait transparansi ganti rugi rumpon pada minggu ke empat bulan Juli tahun 2025. Insyaallah permasalahan ini akan segera diselesaikan," pungkasnya.