Logo

Nasib Staf Perempuan dalam Kasus Dugaan Perselingkuhan Kapus Robatal Sampang Belum Jelas

Kepala Puskesmas dicopot dan dinonaktifkan permanen
Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 November 2026 07:05 UTC

Nasib Staf Perempuan dalam Kasus Dugaan Perselingkuhan Kapus Robatal Sampang Belum Jelas

Ilustrasi perselingkuhan. Freepik

JATIMNET.COM, Sampang – Status kepegawaian staf perempuan berinisial IA yang terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, Kabupaten Sampang, Benny Irawan, hingga kini belum mendapat kejelasan.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, mengaku belum mengetahui apakah IA masih bertugas di Puskesmas Robatal atau sudah mendapat penugasan di tempat lain.

Menurut Bayu, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan BKPSDM. Penentuan status maupun tindak lanjut terhadap IA berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang.

"Kalau soal nasib staf perempuan berinisial IA itu menjadi kewenangan Dinkes KB Sampang," ujarnya, saat dikonfirmasi Jatimnet pada Sabtu, 7 November 2026.

BACA: Kepala Puskesmas di Robatal Sampang Dicopot Imbas Dugaan Perselingkuhan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes KB Sampang, Dwi Herlinda Lusi, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status penugasan IA.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dwi Herlinda Lusi belum memberikan respons. Dengan demikian, belum ada keterangan resmi dari Dinkes KB Sampang mengenai apakah IA masih bertugas di Puskesmas Robatal atau telah dipindahtugaskan.

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut sebelumnya juga berdampak pada jabatan Benny Irawan. Pemkab Sampang resmi mencopot Benny sebagai Kepala Puskesmas Robatal terhitung sejak 1 November 2026.

Berdasarkan keterangan BKPSDM Sampang, Benny kini dimutasi ke Puskesmas Kamoning dengan jabatan sebagai Dokter Ahli Muda. Pencopotan tersebut mempertimbangkan kondusivitas lingkungan kerja dan kepentingan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.