Selasa, 18 September 2018 04:25 UTC
Ilustrasi narkoba. Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jambi – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Jambi masih relatif subur. Baru-baru ini Anggota Diresnarkoba Polda Jambi mengamankan pengiriman sabu-sabu (SS) dalam jumlah besar.
Tidak tanggung-tanggung narkoba jenis SS seberat 8 kg atau diperkirakan senilai Rp 16 miliar yang disimpan di dalam ban serep mobil pikap yang dikemudikan Rohim (53). Diduga narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi.
Dikutip Antara, Selasa 18 September 2018, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jelutung, Kota Jambi ditangkap di depan Jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 tepatnya di depan markas Polres Muarojambi.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat 14 September 2018, dimana anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada pengiriman SS dalam jumlah besar. Pengiriman narkoba itu diangkut menggunakan roda empat jenis pikap.
“Anggota kemudian menggelar razia di depan Mapolres Muarojambi, dengan memeriksa seluruh barang yang diangkut kendaraan, yang melintasi jalan lintas timur Sumatera,” terang Muchlis AS.
Rohim yang melintas mengendarai pikap langsung diperiksa petugas dan dicurigai membawa narkoba jenis SS. Petugas yang melakukan pemeriksaan dibantu anjing pelacak, menemukan delapan bungkus SS asal Tiongkok yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi, tersimpan di dalam ban serep.
Tersangka yang diduga kurir jaringan narkoba internasional itu langsung diseret ke Mapolda guna pengembangan kasus.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku pemngiriman 8 kg SS itu atas perintah salah seorang bandar narkoba pemain lama di Kota Jambi. Selain itu, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai upah paket pengiriman SS tersebut.
Kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik polda dengan mengejar pemilik atau pemesan SS asal Jambi yang sudah menjadi TO kepolisian itu.
“Dengan diamankannya 8 kg SS ini, sedikitnya 80 ribu generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Untuk tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara pada bulan Agustus kemarin, Polda Jambi juga menggagalkan peredaran narkoba jenis SS seberat 19,8 kg dengan nilai taksiran Rp 38 miliar. Sejumlah narkoba jenis SS itu diamankan dari Polres Sarolangun, Polres Tanjung Jabung Barat, Satresnarkoba Polresta Jambi, dan Direskoba Polda Jambi.