Logo

Napi Narkoba Bunuh Diri, Lapas Jember Perkuat Pembinaan Spiritual

Diduga Depresi akibat Pidana Penjara 8 Tahun
Reporter:,Editor:

Rabu, 27 October 2021 23:40 UTC

Napi Narkoba Bunuh Diri, Lapas Jember Perkuat Pembinaan Spiritual

LAPAS JEMBER. Lapas Kelas IIA Jember. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Lapas Klas IIA Jember kembali menjadi sorotan. Setelah penganiayaan yang melibatkan sesama napi, kali ini napi Lapas setempat ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. 

Seorang narapidana atau warga binaan bernama Misdianto ditemukan tewas, Rabu, 27 Oktober 2021. Napi tersebut ditemukan tewas tergantung di kamar mandi blok tahanan menjelang subuh. 

“Saat itu warga binaan berteriak memanggil-manggil petugas jaga karena ada napi yang gantung diri di kamar mandi salah satu blok,” ujar Plt Kepala Lapas Klas IIA Jember Sarwitosaat dikonfirmasi, Rabu malam. 

Korban bunuh diri dengan menggunakan sarung. Sarwito menegaskan selama ini jajarannya sudah cukup ketat dalam mengawasi barang-barang  terlarang yang dianggap membahayakan termasuk senjata tajam. Hal ini untuk mencegah kasus-kasus kekerasan seperti penganiayaan ataupun bunuh diri.

BACA JUGA: Aniaya Napi Baru, Napi Lama Dipindah ke Nusa Kambangan

“Tetapi sarung bukan merupakan barang terlarang karena menjadi properti (alat) ibadah,” kata Sarwito. 

Setelah menemukan warga binaannya gantung diri, petugas keamanan lapas langsung memanggil polisi. Tim Inafis Polres Jember yang memeriksa jenazah dan lokasi kejadian memastikan korban tewas karena bunuh diri. 

“Tidak diketahui motifnya apa, karena korban tidak meningggalkan surat wasiat,” kata Sarwito. 

Korban bunuh diri tersebut merupakan narapidana kasus peredaran narkoba yang sudah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah banding. Korban diketahui baru menjalaninya sekitar setahun. 

“Jenazah sudah diserahkan kepada keluarga dan mereka menerima karena memang tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan,” ujar Sarwito. 

BACA JUGA: Oknum Wartawan Diduga Peras Napi dan Kalapas Jember Rp 300 Juta

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihak Lapas Kelas IIA Jember akan terus meningkatkan pemahaman spiritual kepada warga binaan. “Tidak ada orang yang bercita-cita masuk Lapas. Tetapi setiap napi yang baru masuk ke sini, kita selalu tekankan agar selalu ikhlas menerima cobaan. Karena ujian ini pasti ada ujungnya,” ujar Sarwito. 

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo membenarkan Misdianto merupakan narapidana kasus narkoba yang sebelumnya sempat diputus bersalah di pengadilan tersebut hampir setahun yang lalu.

Hukuman Misdianto cukup berat, yakni 8 tahun, karena masuk kategori pengedar. Namun, Misdianto tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. 

“Putusan banding dari PT Jatim baru keluar beberapa waktu yang lalu, isinya tetap menguatkan hukuman pidana 8 tahun penjara, hanya dendanya saja yang diperberat,” kata Agus tanpa merinci nominal denda yang diputus majelis di tingkat banding.