Kamis, 17 September 2020 08:20 UTC
SIDANG KORUPSI. Suasana sidang kasus dugaan korupsi penggalian mineral tanpa izin proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto, nama mantan Bupati Mojokerto diduga ikut terlibat. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Sidang kasus dugaan korupsi penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 17 September 2020.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut terkuak peran mantan bupati Mustofa Kamal Pasa.Khusein selaku Staf Kuasa Direksi CV Musika yang dihadirkan dalam sidang itu mengakui ada perintah dari Mustofa Kamal Pasa agar perusahaannya menerima titipan limbah pengerukan normalisasi di Kabupaten Mojokerto.
"Saya dihubungi dari Mustofa Kamal Pasa (MKP), nanti terkait pembayaran dari saya," ujar Khusein menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keluarga Mustofa Kamal Pasa merupakan pemilik CV Musika yang bergerak dibidang pemecah batu. Ibu Mustofa tercatat sebagai direktur diperusahaan tersebut. Namun, kata Khusein, perintah penitipan limbah pengerukan normalisasi sungai ini bukan dari Fatimah.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Normalisasi Sungai di Mojokerto Kembalikan Kerugian Rp1,03 milar
Melainkan datang langsung melalui Mustofa. "(Fatimah) tidak tahu (soal itu). Saya dapat perintah dari MKP, dan saya menyanggupi," lanjutnya.
Khusein diinstruksikan untuk membayar ongkos transportasi pengangkutan limbah normalisasi sungai tersebut. Mustofa telah menentukan biaya angkut Rp 31 ribu per tonnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus korupsi penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017, melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Didik Pancaning Argo sebagai.
BACA JUGA: Korupsi Normalisasi Sungai, Mantan Kepala DPUP Kabupaten Mojokerto Ditahan
Dalam sidang tersebut, Didik yang dihadirkan secara daring mengaku hanya mengamankan perintah Mustofa Kamal Pasa pada perkara itu. "Saya hanya menitipkan perintah dari MKP, suruh menitipkan (limbah pengerukan normalisasi) ke Pak Khusein," tegasnya.
Sebelumnya, Didik ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, sejak Rabu 5 Agustus 2020. Ia ditahan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan normalisasi sungai di sepanjang aliran irigasi Candilomo atau Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, dan Sungai Jurang Carot, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,
Dalam berkas dakwaan Didik, Mustofa berstatus sebagai saksi yang juga terlibat dalam upaya memperkaya diri. Hasil audit BPKP pada 30 Oktober 2019 ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,03 miliar. Mustofa saat ini juga dalam status narapidana dan tahanan dalam dua kasus korupsi yang