Logo

Nafsu Melihat Korban Pakai Daster, Pria ini Nekat Perkosa Tetangga di Rusunawa

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 September 2025 08:30 UTC

Nafsu Melihat Korban Pakai Daster, Pria ini Nekat Perkosa Tetangga di Rusunawa

PEMERKOSAAN. Pelaku saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jumat, 26 September 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial SS, 26 tahun, warga Kecamatan Kedopok, ditangkap polisi usai memerkosa tetangganya sendiri di sebuah rumah susun sewa (rusunawa).

‎Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku kerap tergoda melihat korban mengenakan daster. Peristiwa terungkap setelah korban yang berusia 24 tahun memberanikan diri melapor polisi.

‎‎Meski sebelumnya sempat diancam, korban yang telah bersuami dan tinggal satu blok dengan pelaku akhirnya memilih langkah yang tegas.‎

‎Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelaku mengaku sudah lama menyimpan hasrat terhadap korban.

BACA: Dirudapaksa Kakak Ipar, Pelajar SMP di Tuban Hamil

‎Hampir tiap hari, pelaku melihat korban beraktivitas mengenakan daster, hingga menimbulkan ketertarikan yang tidak sehat. Hasrat terlarang itu akhirnya memuncak pada suatu malam.‎

‎Usai menenggak minuman keras, SS nekat memanjat lantai dua rusunawa dan menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.‎

‎Di dalam rumah itulah, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban di bawah ancaman agar tidak menceritakan kepada siapapun.‎

‎Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan dari pemeriksaan penyidik, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tapi juga mengancam korban agar tidak berteriak.

‎‎"Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku bahkan mengintimidasi korban akan mengulanginya jika berani melapor,” kata Zainullah, Jumat, 26 September 2025.‎

BACA: Rencanakan Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA, Tiga Pemuda Jombang Terancam Dihukum Mati

Setelah korban melapor, petugas segera menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

‎‎Hasil visum dokter turut memperkuat dugaan tindak pemerkosaan dengan ditemukannya luka pada kemaluan korban. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menahan tersangka.

‎‎“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

‎‎Tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji tahanan dan korban masih dalam pendampingan karena mengalami trauma mendalam akibat kejadian itu.‎