Logo

MUI Jatim Desak Hukuman Buat Pekerja Seks dan Penikmatnya

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 January 2019 12:25 UTC

MUI Jatim Desak Hukuman Buat Pekerja Seks dan Penikmatnya

Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchori. Foto: Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Abdussomad Buchori mendesak pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membuat undang-undang yang bisa menjerat penikmat prostitusi atapun pekerja seksnya.

Hal ini untuk menjaga masyarakat Indonesia dari berbuat zina. "Ini demi kepentingan masyarakat agar lebih bermoral dan terhindar dari perbuatan zina," jelasnya saat mendatangi Polda Jatim, Selasa 15 Januari 2019.

Menurut Abdussomad, UU tersebut harus dapat menjerat penikmat prostitusi dan pekerja seksnya. "Jadi bukan mucikarinya saja yang dijerat undang-undang, karena ini kejahatan bersama sama," tegasnya.

BACA JUGA: Dua Mantan Finalis Putri Indonesia Terlibat Prostitusi Daring

Keberadaan undang-undang itu, kata Abdussomad, dapat melindungi istri dari perbuatan suaminya yang nakal dan melanggar moral. "Agar terhindar dari penyakit HIV," pungkasnya.

MUI juga mendukung tindakan Polda Jatim dalam penanganan kasus prostitusi di Indonesia hingga tuntas. "Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," jelas Abdussomad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua artis perempuan berinisial VA dan AS. Kedua artis tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.