Rabu, 13 April 2022 07:00 UTC
Ilustrasi media sosial.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Mantan anggota TNI dan istrinya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, usai kedapatan melakukan penipuan berkedok cenayang yang bisa membuka aura negatif.
Keduanya diringkus pada 6 April 2022 oleh kepolisian saat masih berada di dalam rumah. Pasutri tersebut, FHS, 28 tahun dan W, asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Mereka nekat menipu korban, SA, 25 tahun, perempuan asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, melalui aplikasi Tantan.
BACA JUGA: Untuk Berlibur dan Kebutuhan Hidup, Mantan Pekerja Ajinomoto Lakukan Penipuan
"Awalnya pelaku pria dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku pria mengaku nama Andi dan mengaku sebagai anggota TNI dinas di Kodam V Brawijaya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, Rabu, 13 April 2022.
Ia menambahkan, pelaku FHS menghubungi korban SA melalui pesan WhatsApp jika dirinya masih bertugas jaga di rumah atasannya. Atasan yang dimaksud pelaku FHS adalah istrinya sendiri, W.
"Pelaku perempuan atau istrinya mengaku sebagai atasan Andi (pelaku pria) kemudian menghubungi korban dan akan menjodohkan korban dengan Andi," ujar Gondam.
BACA JUGA: Pelaku Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Diringkus
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan pelaku perempuan bertugas meminta foto korban dan mengatakan kepada korban jika aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif usai korban diperkenalkan pelaku FHS ke pelaku W.
"Pelaku wanita mengaku bisa membuka aura pada wajah korban. Sehingga Andi (pelaku pria) akan suka atau jatuh cinta kepada korban dengan meminta transfer uang sebesar Rp17.500.000. Korban merasa ditipu karena meminta alamat Andi tidak diberitahu lalu melapor ke kami," ujar Gondam.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menyebut hingga kini berdasarkan pengakuan pelaku FHS sudah ada tujuh orang korban yang berhasil ditipu oleh pecatan TNI ini.
"Pelaku pria mantan personel TNI. Pengakuan pelaku ada tujuh korban yang menjadi penipuan dengan modus sama, bisa membuka aura negatif. Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010," ia memungkasi.
