Logo

Modal Ponsel, Pria di Mojokerto Cabuli Tetangga

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 June 2022 11:00 UTC

Modal Ponsel, Pria di Mojokerto Cabuli Tetangga

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - RP, 27 tahun, nekat mencabuli tetangganya sendiri, seorang bocah perempuan berusia enam tahun sebut saja bunga di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Kini pria pengangguran ini harus meringkuk di sel tahanan rutan Mapolres Mojokerto Kota.

Dari pengakuan pelaku, ia melancarkan aksi bejat tersebut di rumah korban pada Kamis, 9 Juni 2022 malam. Terduga pelaku yang semula duduk di lantai mendekati korban yang tengah bermain handphone (HP). Korban dialihkan perhatiannya dengan diputarkan konten di Youtube.

"Aksi pelaku RP diketahui orangtua korban, setelah korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya," kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Jumat, 17 Juni 2022.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemlagi. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polsek dan Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku keesokan harinya Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 6 Anak dan 2 Perempuan

RP ditetapkan tersangka dengan barang bukti diantaranya bekas pakaian korban. ”Pelaku sudah diamankan dan kami tahan,” ujarnya.

Umam menyebut, RP dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencabulan. Pria tanpa pekerjaan itu nekat mendatangi rumah korban dengan modus seolah-olah untuk berkunjung.

Terpisah, Kasattahti Polres Mojokerto Kota Iptu Katmanto membenarkan, tersangka kasus pencabulan yang dimaksud telah ditahan di rutan. "Penahanan dilakukan beberapa hari yang lalu, berlaku selama 20 hari," ia memungkasi.