Logo

MK Minta Sejumlah TPS di Trenggalek dan Surabaya Lakukan Pemilihan Ulang

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 August 2019 08:37 UTC

MK Minta Sejumlah TPS di Trenggalek dan Surabaya Lakukan Pemilihan Ulang

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua daerah di Jawa Timur harus melakukan penghitungan ulang, Surabaya dan Trenggalek. Penghitungan suara ulang dilakukan di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4. 

Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto membenarkan terkait penghitungan ulang tersebut.

Untuk Surabaya ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penghitungan ulang, TPS 30 dan TPS 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Simomulyo Baru Kecamatan Suko Manunggal. 

Sedangkan di Trenggalek, empat TPS, yakni TPS 12 Desa Sumbergedong Kecamatan Kota Trenggalek, dan TPS 4, TPS 12, serta TPS 20 di Desa Surondakan Kecamatan Kota Trenggalek.

BACA JUGA: Penetapan DPRD Jatim Maksimal Pertengahan Agustus

"MK akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI, yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Propinsi, terus ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Arba dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus 2019. 

Usai menerima surat putusan MK itu, lanjut Arba, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek diberikan waktu lima hari untuk melakukan penetapan kepada aggota DPRD terpilih Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek. 

"Selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, dalam rentang waktu tersebut, dapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD). Untuk yang Surabaya dan Trenggalek, yang dilakukan hitung ulang adalah DPRD kabupaten/kota," bebernya. 

Sementara terkait dengan penetapan DPRD Jawa Timur, Arba memastikan tidak ada putusan sengketa dari MK yang harus dijalankan. Semua perkara sudah selesai dan bisa segera dilakukan penetapan.

BACA JUGA: Dua Caleg Madura Ajukan Gugatan ke MK

"Pada prinsipnya kami sudah siap semuanya. Kami ambil rentang waktu tanggal 13 Agustus, kalau tidak 14 Agustus," ungkapnya. 

Kendati demikian, Arba mengaku menunggu surat dari KPU RI untuk melaksanakan penetapan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

Usai menerima surat tersebut, ia memastikan, dalam rentang lima hari penetapan segera dilakukan.  "Kami pastinya rentang lima hari setelah surat dari KPU RI segera melakukan pelantikan," tandasnya.