Jumat, 05 August 2022 07:40 UTC
JUDI KARTU. Tiga pelaku judi kartu remi beserta barang bukti kartu dan uang tunai saat diperiksa di Polsek Dringu, Kab. Probolinggo, Jumat, 5 Agustus 2022. Foto: Polsek Dringu
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tiga pelaku perjudian menggunakan kartu remi di Kabupaten Probolinggo ditangkap anggota Reskrim Polsek Dringu setelah sempat melarikan diri dari penggerebekan petugas.
Ketiga pelaku antara lain Agus, 36 tahun; Mohamad Khoiron, 35 tahun; dan Nunung, 48 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel menyebutkan diamankannya ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat Tegalrejo yang resah dengan perjudian di desa setempat.
BACA JUGA: Jadi Ajang Judi, Arena Balap Merpati di Probolinggo Digerebek
Menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan mendatangi TKP. Hanya saja, aksi petugas ternyata sudah tercium para pelaku sehingga mereka bisa kabur dari sergapan petugas.
"Untuk penggerebekannya pada Senin sore. Meski pelaku bisa kabur, namun petugas bisa mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi perjudian," ujar Dugel, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dugel mengatakan sejumlah bukti yang terkumpul di antaranya ponsel milik para pelaku, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
BACA JUGA: Diduga Bocor, Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur sebelum Digerebek
"Dari alat bukti itu, petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan bisa membuat ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dringu. Seluruhnya telah mengakui perbuatan mereka," kata Dugel.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Guna memberantas perjudian atau semacamnya, masyarakat bisa melapor ke kami lewat nomor WhatsApp 085336338838," kata Dugel.
