Jumat, 10 September 2021 05:00 UTC
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyampaikan paparan evaluasi penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual, Kamis 9 September 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Reformasi Birokrasi (RB) berbasis kontrak kinerja bakal fokus diterapkan. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyampaikan paparan evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIB RB) Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis 9 September 2021.
"Semua Kepala PD (Perangkat Daerah) di pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," kata Eri.
Dari hasil output tersebut, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain.
Baca Juga: Perubahan RPJMD Jatim Baru Disahkan, Pembahasan PAK APBD 2021 Mundur
"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD karena tidak tercapai outputnya," ia menjelaskan.
Kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD, namun juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada. Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). "Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," ia menegaskan.
Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya.
"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," ia memaparkan.
Baca Juga: Jember Kebut Pembahasan RPJMD, Penanganan Covid-19 Jadi Salah Satu Prioritas
Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, Eri juga berharap hasil kinerja setiap PD dapat diketahui oleh masyarakat. Makanya hasil capaian itu sudah seharusnya disampaikan ke publik agar bisa dikoreksi oleh masyarakat.
"Hasil capaian itu, Insya Allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," ia mengungkapkan.
Semua kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah akan terkoreksi betul dengan masyarakat. Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kota Surabaya bukan hanya sekadar janji manis dan teori semata.
"Di dalam RPJMD bukan hanya lagi sebuah janji manis dan bukan hanya teori. Tapi, pelaksanaan di lapangan harus bisa terakomodir dan terevaluasi semuanya," ia memastikan.