Selasa, 08 March 2022 12:20 UTC
Arif Abdul Rochman, 31 tahun, warga Karangpilang Surabaya saat digelandang anggota Polsek Mojosari lantaran melakukan pemerasan dengan dalih sebagai angota polisi dan LBH, Selasa 8 Maret 2022. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pria asal Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Arif Abdul Rochman, 31 tahun nekat mengaku anggota polisi dengan maksud untuk melakukan pemerasan di sebuah rumah makan Oshilova Garden Resto di Jalan Gajahmada, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Namun, aksi pemerasan sudah berakhir, setelah polisi dari anggota Polsek Mojosari membekuknya. Dimana aksi pemerasan itu dilakukan tersangka Arif pada Kamis 3 Maret 2022, dengan cara membeli dan memesan makanan.
Setelah itu tersangka menghubungi pihak manajemen restoran melalui pesan WhatsApp dengan mengirim gambar, bahwa makanan yang dimakan itu saat di rumah makan terdapat bulu ayam dan serangganya. Tujuannya, untuk melakukan pemerasan.
"Tersangka ini juga mengaku dari LBH PDIP apa yang memang benar atau tidak, ini masih dicek kebenaran. Karena tersangka ini juga mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pemerasan," kata Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi saat dikonfirmasi melalui gawai, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Oknum Wartawan Diduga Peras Napi dan Kalapas Jember Rp 300 Juta
Ketika mengirim pesan ke pihak manajemen, lanjut Heru, tersangka mengaku mengalami sakit diare usai menyantap makanan yang pernah dipesan di restoran itu. Bahkan, mengancam akan menuntut pihak restoran untuk membuat pernyataan di atas materai hingga dimasukan ke dalam berita.
"Aksi penipuan dan pemerasan ini kembali berlanjut pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka datang ke restoran untuk kembali makan. Namun, setelah selesai makan, pria bertumbuh tambun ini mendatangi kasir dan mencari pihak manajemen untuk minta ganti rugi," ujarnya.
Saat menemui pihak manajemen berdalih kalau usai makan mengalami sakit perut, yakni diare selama beberapa hari. "Terus dia modus, mengaku mengalami sakit diare selama empat hari. Tapi saat ditanya manajemen restoran, bukti berobat dan surat sakit pelaku tidak bisa menunjukan," ujar Heri.
Tak sampai disitu, tersangka yang melengkapi diri dengan identitas penyidik pembantu, kartu keanggotaan walet reaksi cepat Lembaga Anti Narkotika (LAN) meminta uang tambahan lain. Yakni, uang perjalanan waktunya yang dianggap terbuang.
Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Syur, Mantan Oknum LSM Dibekuk Polisi
Bahkan, nekat mengaku dari Polda Jatim dan menolak tawaran dari pihak manajemen restoran untuk diganti uang transaksi pada saat makan sesuai dengan struk senilai Rp19.000 ribu. Lalu ditambah dengan diganti makanan baru sesuai yang dipesan saat itu.
"Pelaku justru menolak, da menunjukan lencana penyidik Polri dari tasnya, juga mengaku dari Polda Jatim. Lalu menarik kartu identitas dari dalam lencana tersebut," ia membeberkan.
Melihat hal itu, lanjut Heru, pihak manajemen merasa curiga dan berusaha menghubungi anggota Polsek Mojosari untuk memastikan kebenaran keanggotaan Polrinya.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari mendatangi restoran dan dilakukan pengecekan selanjutnya terhadap korban dan tersangka.
Baca Juga: Penyidik KPK Gadungan Tipu Kepala Sekolah dan Masyarakat
"Terbukti pelaku meminta ganti rugi dan apabila pihak management tidak mengganti pelaku mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan akan mempublikasikan ke media," ujar Heru.
Petugas langsung mengamankan tersangka ke Polsek Mojosari dengan sejumlah barang bukti penipuan dan pemerasan saat itu juga. Diantaranya, masing-masing satu lembar struk pembayaran rumah makan pada 28 Februari, dan tanggal 5 Maret 2022.
Satu lembar kartu anggota LSM Lembaga Anti Narkoba (LAN) Unit Walet Reaksi Cepat (WRC), satu buah lencana penyidik Polri, satu unit gawai, dan masing-masing dua lembar foto makanan yang didalamnya terdapat serangga, maupun format surat pernyataan.
Saat ini, tersangka disangkakan pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika atau pasal 378 jo 53 KUHP atau pasal 335 ayat (2) KUHP.
