Rabu, 25 December 2019 00:55 UTC
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin menunjukkan HT (56) dan barang bukti yang digunakannya membunuh mantan istrinya N (41).
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Seorang warga negara Belanda berinisial HT (56) ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, diduga melakukan pembunuhan di rumahnya terhadap mantan istrinya, N (41).
Pembunuhan dilakukan pelaku HT terhadap mantan istrinya itu terjadi pada Senin 23 Desember 2019, dinihari. Hal itu baru terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan ketika korban sudah berada di rumah sakit.
Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita 12 barang bukti dan menangkap terduga pelaku. Mereka juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban, dan mengecek berbagai barang bukti di laboratorium forensik sehingga legalitas barang bukti dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Muazin Tewas Mengapung di Kolam
Tidak membutuhkan waktu lama, sudah ditangkap dan diketahui motifnya. Pelaku mengaku merasa tidak nyaman dengan dengkuran korban yang setiap kali tidur di rumahnya. Sehingga membuat HT marah, karena saat ditegur justru terjadi pertengkaran dengan korban.
"Dan atas kemarahan tersebut, si tersangka mengambil kabel usb dan menjerat ke leher korban," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudindi kantornya, Selasa 24 Desember 2019.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan tersebut, dugaan sementara pelaku melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Drama Pembunuhan Bermotif Asmara
Arman mengungkapkan, pelaku dan korban melangsungkan pernikahan pada tahun 2014, bercerai tahun 2016. Meski tak lagi suami-istri, pelaku mengaku masih sering meminjamkan uang terhadap korban.
"Kasus ini adalah korban sering kali meminjam uang kepada tersangka. Dan tersangka tidak senang akan kelakuan korban. Pertengkaran juga sering terjadi antara keduanya setelah perceraian," terang Arman
Setelah ditangkap dan jadi tersengka kasus dugaan pembunuhan, Kepolisian akan berkoordinasi dengan keimigrasian untuk menyampaikan informasi pada Konsul Jenderal Belanda di Indonesia terkait warganya yang terkena jerat hukum dugaan pembunuhan tersebut.
