Selasa, 20 October 2020 06:00 UTC
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)
JATIMNET.COM, Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye negatif atau negative campaign dalam persaingan pemilihan umum itu wajar dilakukan. Sedangkan yang dilarang untuk dilakukan para peserta calon (paslon) ialah kampanye hitam atau black campaign.
Tito menyarankan para paslon bisa bersaing secara sehat dan menerapkan kampanye positif dengan mengekspos kelebihan masing-masing untuk meraup banyak suara. Ia juga tidak mempermasalahkan ketika ada kampanye negatif. Kampanye negatif yang dimaksud ialah mengumbar kelemahan lawan.
"Boleh juga ekspos kelemahan lawan, negatif campaign juga enggak masalah. Petahana A pada saat menjabat banyak kelemahannya di bidang ini, ini janjinya enggak dipenuhi nih, kalau saya menang saya akan lakukan perbaikan ini, ini, itulah negative campaign," kata Tito dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas, seperti dilansir suara.com, pada Selasa 20 Oktober 2020.
Sementara yang tidak diperbolehkan itu ialah kampanye hitam. Kampanye hitam itu mengandung informasi-informasi bohong alias hoaks yang disampaikan paslon kepada paslon lainnya dengan tujuan menjatuhkan. Tito menyebut bagi paslon yang melakukan kampanye hitam bisa ditindak pidana.
"Kalau sarana IT bisa UU ITE, kalau sarana lain bisa gunakan fitnah, pencemaran nama baik segala macam. Kalau timbulkan kerusuhan bisa lebih parah lagi UU Nomor 1 tahun 1946, penghasutan," imbuh Tito.
Secara umum, mantan Kapolri tersebut berharap seluruh paslon yang berlomba di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa berkompetisi secara sehat. Siapapun yang sudah berkomitmen untuk bertarung maka sudah harus siap dengan segala hasil akhirnya.
"Jangan sampai siap menang, tidak siap kalah. Pasti ada yang emang ada yang kalah tapi kompetisinya harus sehat, oleh karena itu gunakan cara sehat juga."