Minggu, 24 November 2024 17:08 UTC
Pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.
JATIMNET.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan dilakukan Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak tahun 2024 ini dilakukan pada daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Adapan jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Renungkan dan pikirkan dengan benar dan tenang. Jangan memilih karena uang atau barang. Pilihanmu menentukan masa depan bangsa khususnya daerah tempat tinggalmu.
Tolak dan jangan pilih yang gunakan uang demi kekuasaan. Pilihan politik tak dapat dinilai dengan uang. Politik adalah cara atau siasat mengelola kehidupan demi kepentingan bersama, termasuk kuasa di dalamnya.
Jika kita tunduk pada uang hanya untuk kepentingan kontestasi politik, maka idealisme kita hanya seharga uang yang diterima.
Uang bisa hilang dan lenyap seketika, tapi keteguhan menjaga nilai demokrasi tak akan lekang dengan masa.
