Logo

Mayoritas SPPG yang Beroperasi di Mojokerto Belum Mengantongi SLHS

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 January 2026 04:45 UTC

Mayoritas SPPG yang Beroperasi di Mojokerto Belum Mengantongi SLHS

Petugas Kemenkes saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menargetkan 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdiri di wilayahnya.

Namun, hingga kini baru terealisasi 77 SPPG yang berdiri dan beroperasi. Dari jumlah tersebut, baru 11 SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan 1 yang sudah berizin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto,Dyan Anggrahini Sulistyowati menjelaskan bahwa mayoritas SPPG masih berada dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

BACA: SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Terancam Ditutup Permanen

Menurutnya, SLHS menjadi dasar utama bagi SPPG sebelum melanjutkan proses perizinan operasional secara penuh.

“Dari 77 (SPPG) yang beroperasi, sebagian besar masih dalam proses (penerbitan SLHS). Rekomendasi laik sehat ini bukan izin operasional, tetapi menjadi dasar kelayakan sebelum izin diterbitkan,” jelasnya, Selasa, 13 Januari 2026.

Dyan menambahkan, mekanisme perizinan SPPG saat ini masih mengalami penyesuaian. Persyaratannya disederhanakan dengan tidak membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, karena sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sempat dialihkan menjadi manual, diperlukan kejelasan pihak yang berwenang memproses izin lanjutan.

“Untuk SPPG, dasarnya adalah rekomendasi dari Dinkes melalui pemenuhan persyaratan IKL (inspeksi kesehatan lingkungan). Rekomendasi ini menyatakan bahwa fasilitas tersebut layak secara kesehatan,” ujarnya.

BACA: Dugaan Keracunan MBG di Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Minta Evaluasi Total SPPG

Menurutnya, keterlambatan keluarnya rekomendasi disebabkan masih adanya temuan lapangan, seperti kelengkapan sarana, sanitasi, hingga pengelolaan pangan.

Pelaku SPPG diberi kesempatan melakukan perbaikan sesuai catatan hasil inspeksi. Dinkes Kabupaten Mojokerto juga menjadwalkan inspeksi ulang pada 20 Juni untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dipenuhi.

Selama proses tersebut, SPPG masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan kewajiban rutin menyerahkan sampel makanan untuk diuji.

“Selama masih dalam proses, mereka tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan dan menyediakan sampel untuk pengujian,” pungkas Dyan.