Jumat, 06 November 2020 23:00 UTC
PEMBUNUHAN. Tersangka kasus pembunuhan saat rilis perkara di Mapolres Probolinggo, Jumat, 6 November 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET. COM, Probolinggo – Identitas mayat yang ditemukan di aliran sungai Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, 23 Oktober 2020 lalu terungkap.
Mayat berjenis kelamin pria itu dipastikan korban pembunuhan. Ia adalah Muhammad Hirul, warga Desa Bulujaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Pembunuhan terungkap berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan keterangan saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka pembunuhan yakni Muhammad Hatim, 40 tahun, teman dekat korban. Dari pemeriksaan polisi, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena motif asmara.
BACA JUGA: Motif Dua Anak Bunuh Teman Mainnya di Gresik
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka membunuh korban pada Rabu, 21 Oktober 2020. Alasannya karena tersangka cemburu, istrinya (Sukasih) terlibat jalinan asmara dengan korban.
Merasa disakiti, tersangka kemudian mengatur siasat guna menghabisi nyawa korban. Tersangka lantas mengajak istrinya dan korban berziarah ke Jember mengendari Isuzu Panther putih bernopol N-903-RS.
“Sebelum berangkat, tersangka memang telah menyiapkan golok yang disimpan di bawah kursi mobil,”kata Ferdy, Jumat, 6 November 2020.
Pembunuhan dilakukan setelah ketiganya pulang dari ziarah. Di tengah jalan, tersangka menghentikan mobilnya di tepi jalan Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, dan berpura-pura akan kencing.
"Nah, saat itulah tersangka melihat korban tengah istirahat. Tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah golok. Pelaku sempat menangkis namun akhirnya kalah dan meninggal," kata Ferdy.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Muazin Tewas Mengapung di Kolam
Usai dihabisi, tersangka lantas membawa jasad korban menggunakan mobil ke arah Probolinggo. Mayat korban kemudian dibuang ke sungai Desa Banjarsawah untuk menghilangkan jejak.
“Usai eksekusi, tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu juga dibuang tapi lain lokasi. Sebelum ke Jember, korban datang ke rumah pelaku naik motor," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasar 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.