Logo

Massa Protes Aturan Vaksin Covid Dosis Dua dalam Pilkades di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Senin, 08 November 2021 08:20 UTC

Massa Protes Aturan Vaksin Covid Dosis Dua dalam Pilkades di Probolinggo

DEMO PILKADES. Sejumlah massa pendukung bakal calon kepala desa saat demonstrasi di depan Kantor Pemkab Probolinggo, Senin, 8 November 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi demonstrasi terkait syarat bakal calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo kembali terjadi, Senin, 8 November 2021.

Kali ini massa pendukung bakal calon kades ramai-ramai mendatangi Kantor Pemkab Probolinggo dengan menaiki sekitar sembilan kendaraan bak terbuka dilengkapi pengeras suara. 

Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster bernada protes, mereka mempermasalahkan penerapan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon kades.

Salah satu syarat yang diprotes adalah kewajiban vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua yang harus dijalani bakal calon kades. Massa menuntut aturan tersebut diubah.

BACA JUGA: Calon Kades di Pilkades Probolinggo Wajib Vaksin Covid Dosis 1 dan 2

Massa menuntut panitia Pilkades di tingkat desa tetap menerima berkas pendaftaran semua bakal calon kepala desa meski mereka masih divaksin satu kali. 

Dalam demonstrasi yang berlangsung dua jam lebih itu, massa sempat meminta panitia Pilkades kabupaten menemui mereka guna memberikan klarifikasi aturan vaksinasi bagi bakal calon kades.

Namun karena merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan, perwakilan massa lantas meminta audensi bersama Panitia Pilkades Kabupaten di Kantor Pemkab Probolinggo.

Kepada wartawan, koordinator aksi, Yoyok Satrio, menyebutkan hasil audensi disepakati berkas pendaftaran bakal calon kades yang lengkap secara fisik tetap diterima panitia Pilkades tingkat desa meski masih divaksin satu kali. 

BACA JUGA: 30 Bakal Calon Kades di Probolinggo Positif Covid-19

Namun demikian, sebagai penggantinya, bakal calon kades yang masih divaksin satu kali harus menyertakan surat keterangan atau sertifikat pengganti. 

"Pada intinya, kami tidak menolak Perbup tersebut. Tapi kami ingin menyamakan kesepahaman soal itu dimana dalam pasal 17 huruf Q menyatakan adanya sertifikat atau surat pengganti vaksin, itu diterima," ujar Yoyok. 

Menurutnya, pemerintah daerah juga sudah berkomitmen akan segera melakukan rapat koordinasi hari ini dengan pihak kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Heri Sulistiyanto, memberikan jawaban berbeda terkait hasil audensi bersama perwakilan massa pendemo.

Menurut Heri, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni harus vaksin tahap satu dan dua. "Pokok vaksin satu dua," katanya singkat.