Logo

Mangkrak, Sejumlah Aset Pemkab Madiun Bakal Disewakan 

Reporter:

Senin, 11 July 2022 23:40 UTC

Mangkrak, Sejumlah Aset Pemkab Madiun Bakal Disewakan 

Bangunan dan lahan di Kota Madiun yang merupakan salah satu aset milik Pemkab Madiun yang hendak disewakan karena tidak difungsikan untuk kinerja OPD, Senin, 11 Juli 2022. Foto. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana menyewakan aset berupa lahan maupun bangunan yang saat ini tidak difungsikan. Langkah ini untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun Suntoko mengatakan bahwa aset yang bakal disewakan ada di lima titik. Satu di antaranya berada di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) setempat di Caruban. Sedangkan, empat lainnya di wilayah Kota Madiun.

BACA JUGA : Pemprov Jatim Diminta Ciptakan Rantai Pasok Ekonomi antar Aset Daerah

Aset di wilayah Caruban berupa lahan kosong. Sejak perpindahan ibu kota kabupaten dari wilayah Kota Madiun ke Caruban pada 2014 silam, Lahan itu belum difungsikan. Kini, masih berupa hamparan tanah yang telah dikeraskan.

Sedangkan yang berada di wilayah Kota Madiun berupa lahan dan bangunan. Dulunya, aset itu difungsiksn untuk menunjang fungsi dari sejuah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Karena tidak difungsikan, maka akan disewakan kepada pengusaha agar bisa sedikit menambah PAD," ujar Suntoko, Senin, 11 Juli 2022.

Untuk merealisasikan rencana itu, OPD terkait di lingkup pemkab akan melakukan penghitungan harga sewa yang layan setiap tahunnya. Dengan demikian, pihak BPKAD bisa memperkirakan nilai yang bisa dikontribusikan pada PAD.

“Titik yang ada akan dilakukan appraissal dengan disesuaikan kondisi yang ada (setiap aset gang hendak disewakan,” kata Suntoko.

BACA JUGA : Wisata Kebun Benih Holtikultura Sarangsari Butuh Investasi Rp 6,8 Miliar

Adapun mekanisme dari sewa aset, ia menuturkan menggunakan regulasi Badan Milik Daerah. Tentunya hal ini akan memperhitungkan manfaat dari penyewaan aset. Selain menambah PAD juga akan meningkatkan nilai guna dari lahan maupun bangunan yang saat ini tidak digunakan.

Bahkan, kondisi bangunannya sudah banyak yang rusak. Pada bagian atap, misalnya sudah banyak yang lapuk. “Agar tidak semakin terbengkelai,” ucap Kepala BPKAD Pemkab Madiun.