Sabtu, 18 April 2026 12:06 UTC

Pelaku pencurian di Ponpes Langitan saat diamankan petugas Polres Tuban. Foto: Humas Polres Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus pencurian berulang di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diketahui tidak hanya beraksi sekali, melainkan berulang kali di lokasi yang sama.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AF (30), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di area pondok pesantren.
“Pelaku melakukan pencurian berulang di lingkungan pondok pesantren. Modusnya mengambil beras, tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit handphone,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
BACA: Mayat Pria 80 Tahun Ditemukan Mengambang di Tambak Widang Tuban
Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan peci hitam dan sarung berwarna oranye. Ia juga menggunakan sepeda motor saat menjalankan aksinya. Hasil penyelidikan menunjukkan, aksi pencurian itu terjadi hingga lima kali di lokasi yang sama.
Korban dalam kasus ini antara lain MM (51), warga Widang, serta dua pelajar masing-masing berinisial MJ (20) asal Bojonegoro dan MH (25) asal Kalimantan Timur. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp5,7 juta.
BACA: Tak Diberi Uang Rp20 Ribu dan Motor PCX, Anak Aniaya Ayah Kandung di Tuban
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, enam tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dan Honda GL Max.
“Pelaku bukan residivis, namun melakukan pencurian secara berulang di tempat yang sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
