Logo

Malaysia dan Australia Hentikan BMAD Produk Baja Asal Indonesia 

Reporter:

Rabu, 13 February 2019 02:15 UTC

Malaysia dan Australia Hentikan BMAD Produk Baja Asal Indonesia 

Aktivitas peti kemas. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Jakarta - Malaysia menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Penghentian itu terhitung sejak Sabtu 9 Februari 2019 lalu.   

Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Menteri Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, pemberlakukan BMAD sudah berjalan lima tahun, dari bulan Februari 2015 hingga Februari 2020. Namun, seiring perkembangan industri dalam negeri menyebabkan terjadi masalah internal.

“Dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,” katanya dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Selasa 12 Februari 2019.

BACA JUGA: Mendag Lepas Ekspor Baja ke Sri Lanka dan Australia

Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel Tbk yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.

Oke juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. Karena sudah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri

"Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan. Karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Indonesia yang telah memberikan pendampingan Krakatau Steel dalam proses peninjauan ini.

“Kami bersyukur dapat menuntaskan tugas pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga membuahkan hasil yang diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja ekspor Indonesia dan kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang di Sektor Otomotif

Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. Sebelum pengenaan, pada tahun 2014 ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar USD 30 juta.

Namun, ekspor tersebut turun menjadi USD 8,6 juta pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga kuartal pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar USD 92 ribu.

Sementara itu, Pemerintah Australia juga tidak melanjutkan proses peninjauan kembali pengenaan BMAD sebesar 8,6 - 19 persen atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013.

Sesuai dengan ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan tindakan anti dumping hanya boleh berlaku paling lama lima tahun kecuali diperpanjang. Untuk itu, pengenaan BMAD tersebut telah berakhir pada 19 Desember 2018.

BACA JUGA: Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Baja Terbesar di Dunia

“Kami telah menelusuri situs resmi Otoritas Australia dan tidak menemukan langkah lebih jauh dari otoritas untuk memperpanjang BMAD setelah 19 Desember 2017 atau tepat setahun sebelum BMAD berakhir, sehingga sesuai ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018,” terang Pradnyawati.

Ekspor HRP ke Australia pada 2012 sebelum pengenaan BMAD tercatat sebesar USD 32 juta. Nilai ekspor tersebut terus turun hingga mencapai USD 1,2 juta pada periode Januari - September 2018.

“Diharapkan kedua penghentian BMAD oleh Malaysia dan Australia dapat dimanfaatkan para eksportir baja nasional untuk memulihkan kinerja ekspor yang terdampak akibat adanya BMAD selama beberapa tahun terakhir,” pungkas Pradnyawati.