Sabtu, 24 August 2019 12:55 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang kini sudah mengerucut menjadi 20 nama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari 20 nama yang lolos, ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan teridentifikasi dalam dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi," jelas Febri, Sabtu 24 Agustus 2019.
BACA JUGA: Soekarwo Tidak Hadir Pemanggilan KPK
Febri mengungkapkan, KPK telah menyampaikan dan memaparkan data kepada panitia seleksi terhadap 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment Jumat 23 Agustus 2019.
Khusus terkait pelaporan LHKPN, sejumlah calon untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019.
"Terlambat melaporkan sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Seskab, sementara tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," paparnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Pakde Karwo Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap di Tulungagung
Sementara sebanyak 9 orang melaporkan tepat waktu yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan. "Sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen," tambahnya.
Rencananya KPK akan membahas kembali penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini," pesannya.