Logo

Lima Calon Peserta UTBK di Mojokerto Reaktif

Tim Gugus Tugas Melakukan Tracing
Reporter:,Editor:

Senin, 13 July 2020 05:00 UTC

Lima Calon Peserta UTBK di Mojokerto Reaktif

GUGUS TUGAS. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid - 19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Septianto. Foto Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak lima calon mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di sejumlah Perguruan Tinggi di Surabaya dinyatakan reaktif. Hal itu diketahui usai hasil rapid test yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto keluar. Tercatat total ada 1.365 orang yang mengikuti rapid test sejak Senin, 6 Juli 2020 sampai Kamis 9 Juli 2020.

"Ada lima orang yang reaktif dari total 1.365 calon mahasiswa yang ikut rapid test di Jabon selama empat hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid - 19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Septianto, saat ditemui Jatimnet.com, Senin, 13 Juli 2020.

Ia menjelaskan, usai diketahui lima warga Kabupaten Mojokerto tersebut reaktif, langkah selanjutnya yang dilakukan gugus tugas langsung melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test untuk mendeteksi. Hanya saja sampai saat ini gugus tugas belum mendapatkan hasilnya, dan terus melakukan upaya tracing kontak erat kelima orang tersebut.

BACA JUGA: 1.287 Peserta UTBK Jalani Rapid Test Gratis, Hari Terakhir Empat Orang Reaktif

Sebelumnya hal tersebut dilakukan untuk mempermudah para calon mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto untuk mendaftarkan diri di Perguruan Tinggi di Surabaya.

Sebab, rapid tes menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). "Langsung di swab tapi hasilnya belum tahu, kita masih menunggu," kata Ardi yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto.

Ardi menambahkan, rapid test sendiri dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sejak Senin, 6 Juli 2020 sampai dengan Kamis 9 Juli 2020 lalu.

"Setiap calon mahasiswa hanya dimintai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan membawa bukti pendaftaran UTBK dan SNMPTN serta wajib mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, hand sanitizer, tak terkecuali jaga jarak," imbuhnya.