Selasa, 19 May 2020 01:00 UTC
Kartunis: Siti
WARUNG KOPI kerap menjadi sasaran operasi yang digelar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Jawa Timur bersama TNI dan Polri dalam menyisir pelanggaran yang masih terjadi pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya.
Dengan tujuan, untuk memutus mata rantai penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Timur. Hasilnya, per Jumat 15 Mei 2020, setidaknya ada 54 warung kopi dan cafe di Surabaya yang telah dipasang garis Polisi Pamong Praja.
Selain menertibkan warung kopi dan cafe, patroli gabungan yang dilakukan juga membawa rapid tes. Bagi masyarakat yang kedapatan nongkrong langsung di tes cepat. Memastikan bahwa seluruh pengunjung dan pedagang pasar tertib pada protokol kesehatan. Mengingat beberapa pekan terakhir pasar menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Jatim.